Dua bulan lagi tahun 2024 Akansegera berakhir. Selain harapan Terbaru Untuk menyambut tahun 2025 mendatang, Akansegera ada ‘beban’ Terbaru Untuk Kelompok Indonesia. Sejumlah harga Produk Internasional, jasa dan iuran wajib kemungkinan Akansegera naik imbas Aturan pemerintah yang rencananya mulai berlaku tahun Di.
Beban tersebut berupa Kenaikan Retribusi Negara Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%, dan penerapan cukai Minuman Berpemanis Untuk Kemasan (MBDK) hanya sebagian Untuk Aturan yang Berpotensi Untuk mengerek Fluktuasi Harga. Semua Aturan ini, dikhawatirkan Lebih menekan daya beli Kelompok yang sudah kewalahan.
Berikut ini merupakan sejumlah Aturan pemerintah Hingga tahun 2025 yang Berpotensi Untuk menjadi ‘petaka’.
PPN Naik menjadi 12%
Pembantu Pemimpin Negara Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto Ke pertengahan Agustus lalu mengatakan bahwa kenaikan tarif itu telah jelas menjadi amanat Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan Ditengah Pemerintah Pusat dan Pemerintah Lokasi (Aturantertulis HKPD).
“Kan undang undangnya sudah jelas ya. Kecuali ada hal yang Yang Terkait Bersama Bersama Undang-undang, kan tidak ada,” kata Airlangga Hingga kantornya, Jakarta, dikutip Sabtu, (19/10/2024).
Pemerintah pun telah melakukan simulasi penerapan kenaikan tarif PPN menjadi 12% Ke awal 2025. Akan Tetapi, Untuk penerapannya masih tergantung keputusan pemerintahan Pemimpin Negara Terpilih Prabowo Subianto.
“Sudah kita simulasikan plus minusnya, kira-kira potensinya berapa, Lalu dampaknya Hingga sektor usaha, itu sudah,” kata Susiwijono Hingga kantornya, dikutip Sabtu (19/10/2024).
Sesuai Syarat Aturantertulis HPP pengenaan tarif PPN 12% itu diamanatkan berlaku mulai 1 Januari 2025. Akan Tetapi, Lantaran ada permintaan Untuk sektor usaha, khususnya pengusaha yang tergabung Untuk Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia supaya ditunda, simulasi itu dilakukan Untuk melihat dampaknya.
“Kalau dampak potensinya kan gampang hitungnya, naik Untuk 11% Hingga 12% itu kan berarti naik 1%, 1 per 11 itu kan katakan 10% total PPN kita realisasi setahun Rp 730-an triliun, berarti kan tambahnya Disekitar Rp 70-an triliun,” tegas Susiwijono.
“Hitung Bersama dampak ekonominya kira-kira kalau Bersama itu bagaimana, nanti kemampuan Usaha serta sektor industri kita dan sebagainya, tinggal disandingkan,” ungkapnya.
Meski begitu, Pembantu Pemimpin Negara Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemberlakuan Retribusi Negara PPN 12% Ke 2025 masih menunggu keputusan Pemimpin Negara terpilih, Prabowo Subianto. Sri Mulyani berharap kenaikan ini tidak terjadi Lantaran Akansegera berdampak kepada Fluktuasi Harga lagi dan membuat daya beli Kelompok makin terpuruk
“Kami terus berkomunikasi dan berkonsultasi Bersama Pemimpin Negara terpilih,” kata Sri Mulyani.
Menurutnya, ada beberapa hal Untuk Dana Pendapatan dan Belanja Bangsa (APBN) 2025 yang masih harus dikoordinasikan Bersama Skuat Pemimpin Negara terpilih. Baik Untuk sisi penerimaan, maupun belanja Bangsa.
Penambahan Objek Cukai, Minuman Berpemanis Untuk Kemasan (MBDK)
Tak hanya kenaikan PPN menjadi 12%, pengenaan cukai atas Produk Internasional Berpotensi Untuk bertambah Hingga 2025. Adapun cukai Terbaru yang bakal dikenakan yakni cukai minuman berpemanis Untuk kemasan (MBDK).
Untuk Literatur Nota II Keuangan Rancangan Dana Pendapatan dan Belanja Bangsa (RAPBN) 2025, rencananya objek MBDK Akansegera dikenakan cukai Ke 2025. Aturan ekstensifikasi cukai secara terbatas Ke (MBDK) dikenakan Untuk menjaga Kesejaganan Kelompok.
Pemerintah mengusulkan target penerimaan cukai sebesar tahun Di sebesar Rp 244,2 triliun atau tumbuh 5,9%. Pemerintah juga menargetkan Produk Internasional kena cukai Terbaru yakni minuman berpemanis Untuk kemasan.
Usulan tersebut tertuang Untuk Rancangan Dana Pendapatan dan Belanja Bangsa (RAPBN) 2025 serta Untuk Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2025.
Untuk RUU pasal 4 ayat 6 disebutkan “Pendapatan cukai sebagaimana dimaksud Ke ayat (2) huruf d dikenakan atas Produk Internasional kena cukai meliputi:
a. hasil tembakau;
b. minuman yang mengandung etil alkohol;
c. etil alkohol atau etanol;
d. minuman berpemanis Untuk kemasan
Munculnya Produk Internasional kena cukai Terbaru yakni minuman berpemanis Untuk kemasan ini Hingga luar dugaan mengingat pemerintah Sebelumnya Itu lebih gencar mewacanakan Akansegera mengenakan cukai Ke plastik. Syarat cukai plastik Malahan sudah dimuat Untuk APBN 2024.
“Pemerintah juga berencana Untuk mengenakan Produk Internasional kena cukai Terbaru berupa Minuman Berpemanis Untuk Kemasan (MBDK) Hingga tahun 2025. Pengenaan cukai Di MBDK tersebut dimaksudkan Untuk mengendalikan konsumsi gula dan/ atau pemanis yang berlebihan, serta Untuk Mendorong industri Untuk mereformulasi produk MBDK yang rendah gula,” bunyi RAPBN 2025.
Cukai sebagai instrumen fiskal Memiliki fungsi strategis, baik sebagai penghimpun penerimaan Bangsa (revenue collector) maupun sebagai pengendali eksternalitas negatif.
Maka Itu, Untuk setiap perumusan Aturan tarif cukai, pemerintah perlu memperhatikan aspek-aspek yang dikenal 4 Pilar Aturan yaitu pengendalian konsumsi (aspek Kesejaganan), optimalisasi penerimaan Bangsa, keberlangsungan industri, dan peredaran rokok ilegal.
Di ini, pengenaan cukai Terbaru atas terdiri tiga objek pengenaan yakni cukai hasil tembakau (rokok), etil alkohol (etanol), dan minuman yang mengandung etil alkohol.
Kepala Badan Aturan Fiskal (BKF), Febrio Nathan Kacaribu mengungkapkan Ide pengenaan cukai tersebut masih harus dibahas pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (Lembaga Legis Latif).
“Iya memang itu (cukai minuman berpemanis) yang Akansegera kita coba bahas nanti Bersama Lembaga Legis Latif, yang lain memang enggak,” ujar Febrio Hingga Kantor Pusat Direktorat Jenderal Retribusi Negara (DJP) Kemenkeu, Jumat (16/8/2024).
Kenaikan Iuran BPJS Kesejaganan
Iuran BPJS Kesejaganan dikabarkan Akansegera naik Ke 2025. Sebagaimana dikatakan Direktur Utama BPJS Kesejaganan Ali Ghufron Mukti.
Meski begitu, Pembantu Pemimpin Negara Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah belum Menyoroti besaran tarif iuran yang Akansegera naik itu.
“Belum kita bahas antar kementerian Yang Terkait Bersama,” kata Airlangga Hingga kantornya, Jakarta, Jumat (9/8/2024).
Sebagaimana diketahui, Direktur Utama BPJS Kesejaganan Ali Ghufron Mukti Memberi sinyal kenaikan besaran iuran itu hanya Untuk kelas I dan II.
Kenaikan tarif iuran itu Akansegera diterapkan menjelang pemberlakuan kelas rawat inap standar (KRIS) mulai 30 Juni 2025, yang diatur Untuk Peraturan Pemimpin Negara (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024.
“Bisa, (iuran) bisa naik. Dan Di ini sudah waktunya juga naik,” katanya Hingga Krakatau Grand Ballroom TMII, Jakarta Timur, dikutip Untuk CNN Indonesia, Kamis (8/8/2024).
Sambil Itu, dia memastikan iuran peserta kelas III tidak Akansegera berubah Lantaran peserta tersebut umumnya merupakan Peserta Penerima Dukungan Iuran (PBI).
“Kalau kelas III gak Akansegera naik. Kelas III itu kan, mohon maaf, umumnya PBI kan kelas 3,” tegasnya.
Sayangnya, Ghufron belum mengungkapkan kapan tepatnya besaran iuran BPJS Kesejaganan Akansegera naik. Akan Tetapi, dia memastikan Aturan ini bakal diatur Untuk Peraturan Pemimpin Negara (Perpres).
Untuk kesempatan ini, Ghufron juga menegaskan tarif iuran BPJS Kesejaganan tidak Akansegera dibuat single tarif. Artinya, setiap kelas peserta bakal tetap membayar sesuai Bersama porsinya.
Potensi Kenaikan BBM
Pemerintah berencana memangkas Bantuan Pemerintah BBM Ke tahun 2025 mendatang. Jika benar demikian, maka Kelompok harus bersiap Untuk kenaikan tarif BBM Hingga tahun Di.
Ide Aturan ini terungkap Untuk Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Aturan Fiskal Tahun 2025. Untuk dokumen tersebut, pemerintah Mendorong dilakukannya pengendalian kategori konsumen Untuk BBM jenis Pertalite dan Solar.
Peningkatan konsumsi BBM ditambah harga jual yang berada Hingga bawah harga keekonomian mengerek beban Bantuan Pemerintah dan kompensasi. Hingga Di Itu, penyaluran BBM Bantuan Pemerintah Di ini dinilai kurang tepat pasalnya lebih banyak dinikmati mayoritas Tempattinggal tangga kaya.
Bersama pengendalian konsumen yang berkeadilan, diperkirakan dapat Mengurangi volume konsumsi Solar dan Pertalite sebesar 17,8 juta KL per tahun.
“Keseluruhan simulasi reformasi Bantuan Pemerintah dan kompensasi energi ini diproyeksikan Akansegera menghasilkan efisiensi Dana sebesar Rp 67,1 triliun per tahun,” demikian dikutip Untuk Dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Aturan Fiskal Tahun 2025, Jumat (24/5/2024) lalu.
Potensi Fluktuasi Harga Gas Elpiji
Untuk RAPBN 2025 disebutkan jika Bantuan Pemerintah LPG Tabung 3 Kg hanya mencapai Rp 87,6 triliun atau naik tipis 2,3% Untuk outlook 2024 sebesar Rp 85,6 triliun. Kenaikan tipis ini mengindikasikan adanya langkah pembatasan penerima.
Wakil Ketua Komisi VII Lembaga Legis Latif RI, Eddy Soeparno mengatakan pemerintah berencana Untuk merubah skema pemberian Bantuan Pemerintah Ke produk gas tabung 3 kg atau gas melon menjadi Bantuan Pemerintah.
Akan Tetapi, Ia menyebut Ide ini masih Untuk tahap pembahasan Dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Lembaga Legis Latif. Dia menyebut jika Pada ini penerima Bantuan Pemerintah LPG 3 kg dinikmati 80% Kelompok mampu.
Meski begitu, menurutnya perubahan skema Bantuan Pemerintah gas melon ini diperkirakan Terbaru Akansegera diuji coba Ke akhir 2025 mendatang. Agar jika benar nanti skema pemberian Bantuan Pemerintah diganti, langkan ini Terbaru bisa berjalan Ke 2026 mendatang.
Sebab nantinya pemberian Bantuan Pemerintah LPG 3 kg ini Akansegera mengacu Ke Data Terpadu Keadaan Sosial (DTKS) Untuk memastikan betul siapa penerima yang berhak dan yang tidak. Padahal, Di ini menurut Eddy masih ada yang perlu dibenahi Untuk DTKS Di ini agar pemberian Dukungan lebih tepat sasaran.
“Sekarang kan (pemberian Bantuan Pemerintah) acuannya adalah DTKS. Makanya kenapa proses ini memakan waktu, Lantaran harus Menyusun infrastruktur Untuk peng-transferannya. Lantaran setiap penerima itu harus Memiliki rekening bank. Diperhitungkan kurang Untuk 5% itu tidak Memiliki rekening bank Lantaran ada Hingga pelosok sekali, itu bagaimana Bersama pemberiannya,” ucapnya.
Tentunya, jika Bantuan Pemerintah gas Elpiji 3 kg dialihkan, maka ada potensi Fluktuasi Harga yang cukup tinggi. Komisi VII Lembaga Legis Latif RI mengungkapkan harga asli atau harga keekonomian Untuk tabung LPG tersebut.
“Hingga Untuk setiap tabung LPG 3 kg, ada Bantuan Pemerintah pemerintah Rp 33 ribu. Dari Sebab Itu kalau harganya sekarang adalah katakan saja Rp 20 ribu deh harganya, artinya kan keekonomiannya Rp 53 ribu kan? Kurang lebih kalau keekonomiannya seperti itu,” ujar Soeparno kepada CNBC Indonesia.
Diperkirakan nilai Bantuan Pemerintah LPG 3 kg Merasakan pembengkakan beberapa tahun Hingga Di. Sebab asumsi Ditengah Lembaga Legis Latif Bersama pemerintah menyetujui adanya peningkatan konsumsi LPG Hingga Indonesia Ke tahun 2025 mendatang.
IPL Apartemen Akansegera Dikenakan PPN
Ada kabar kalau Iuran Pemeliharaan Lingkungan (IPL) Ke Tempattinggal susun dan apartemen Akansegera dikenakan PPN. Hal ini bermula Untuk surat Direktorat Jenderal Retribusi Negara Kementerian Keuangan Area Jakarta Barat mengenai sosialisasi pengelola apartemen.
Untuk surat yang diterima CNBC Indonesia, terpantau ada 19 apartemen yang masuk Hingga Untuk daftar undangan, mulai Untuk PSSRS Komersial Campuran Seasons City Jakarta, Apartemen Grand Tropic, Apartemen Menara Latumeten hingga Apartemen Maqna Residence.
Untuk surat tersebut, Akansegera dilakukan kegiatan sosialisasi PPN atas Jasa Pengelolaan/Service Charge kepada para pengelola apartemen Dari Kanwil DJP Jakarta Barat.
“Sehubungan Bersama adanya kegiatan sosialisasi PPN atas Jasa Pengelolaan/Service Charge kepada para pengelola apartemen Dari Kanwil DJP Jakarta Barat, Bersama ini kami mengundang Saudara Untuk Berpartisipasi Untuk kegiatan tersebut yang Akansegera dilaksanakan Ke hari, tanggal Kamis, 26 September 2024 waktu 09.00 s.d. selesai,” tulis undangan yang ditandatangani secara elektronik Dari Kepala Kantor Area Direktorat Jenderal Retribusi Negara Jakarta Barat Farid Bachtiar dikutip Rabu (25/9/2024).
Mengenai surat tersebut, Kalangan penghuni Tempattinggal susun dan apartemen keberatan. Ketua Umum Persatuan Perhimpunan Penghuni Tempattinggal Susun Indonesia (P3RSI) Adjit Lauhatta menilai Aturan itu tidak tepat Lantaran banyak penghuninya merupakan kalangan menengah yang Di ini daya belinya Ditengah terganggu.
Polemik pengenaan PPN Untuk IPL menemui titik terang Setelahnya Dewan Pengurus Pusat (DPP) Persatuan Perhimpunan Penghuni Tempattinggal Susun Indonesia (P3RSI) bertemu Bersama pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Retribusi Negara yakni Muh. Tunjung Nugroho, Kepala Subdirektorat Peraturan Retribusi Negara Pertambahan Nilai Perdagangan, Jasa, dan Retribusi Negara Tidak Langsung Lainnya Hingga Kantor Ditjen Retribusi Negara, Jl. Gatot Subroto, Jakarta.
Kedua pihak Menyoroti status dan aliran dana IPL warga Tempattinggal susun/apartemen sampai akhirnya dibelanjakan.
Ketua P3RSI Adjit Lauhatta menyampaikan besaran IPL (per meter per segi) ditentukan Untuk Diskusi Umum Anggota (RUA) PPPSRS. Berapa dana urunan (IPL) itu disesuaikan Bersama Ide Dana Langkah kerja tahunan. Setelahnya itu Terbaru berapa besaran IPL itu diputuskan. Dari Sebab Itu, Dari awal PPPSRS memang tidak cari untung Untuk IPL.
Dana IPL itu lalu ditampung Untuk rekening Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Tempattinggal Susun (PPPSRS), yang Lanjutnya Akansegera dipergunakan Untuk pembiayaan pengelolaan dan Perawatan Medis gedung.
Karenanya, Untuk kegiatan penampungan dana IPL Untuk warga Hingga PPPSRS itu tidak ada pelayanan jasa Hingga situ. Lantaran itu, IPL tidak tidak memenuhi unsur pertambahan nilai.
Pembentukan PPPSRS merupakan amanah Aturantertulis No 20 Tahun 2011 tentang Tempattinggal Susun Untuk mengurusi pengelolaan Benda Bersama, Tanah Bersama, dan Pada bersama. Dan Untuk mengelolanya, PPPSRS dapat membentuk atau menunjuk Badan Pengelola profesional.
“Untuk mengelola dan merawat gedung serta berbagai fasilitasnya, tentunya dibutuhkan biaya besar. Sesuai amanat undang-undang biaya pengelolaan tersebut Akansegera ditanggung renteng Dari pemilik dan penghuni Tempattinggal susun secara proporsional, Untuk bentuk IPL yang merupakan dana urunan warga dan ditampung Hingga rekening PPPSRS, seperti layaknya RT/RW,” kata Adjit.
Sambil Itu, Ketua PPPSRS Kalibata City, menampung aspirasi warga Tempattinggal susun. Sebagai catatan, Kalibata City yang jumlah unitnya Disekitar 13 ribu itu merupakan Tempattinggal susun Bantuan Pemerintah.
“Selain pemilik, banyak juga penyewa yang tinggal Hingga apartemen Kalibata City Bersama alasan agar lebih hemat, Lantaran kantornya Hingga Ditengah kota Jakarta. Daripada mereka cicil Tempattinggal Hingga Bogor atau Tangerang, dimana biaya transportasinya lebih mahal. Hingga kasihan kalau mereka ada tambah Retribusi Negara (PPN) Untuk IPL,” kata Musdalifah.
Tarif KRL Berbasis NIK
Polemik Hingga 2025 kembali muncul Ke awal September lalu, Hingga mana pemerintah berencana mengubah skema Bantuan Pemerintah Kereta Rel Listrik (KRL) Jabodetabek Bersama berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) mulai 2025.
Aturan ini Akansegera berdampak Ke jutaan warga Indonesia yang mengandalkan KRL sebagai moda transportasi utama.
Pemerintah menjelaskan skema Terbaru tersebut diharapkan bisa membuat Bantuan Pemerintah PSO tepat sasaran. Dana belanja Bantuan Pemerintah PSO Ke 2025 dialokasikan kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero) sebesar Rp 4,79 triliun.
Dana sebesar itu digunakan Untuk mendukung perbaikan Mutu dan Pembaharuan pelayanan kelas ekonomi Untuk angkutan kereta api Ditengah lain KA ekonomi jarak jauh, KA ekonomi jarak Lagi, KA ekonomi jarak Disekitar, KA ekonomi Lebaran, KRD ekonomi, KRL Jabodetabek, KRL Yogyakarta, dan Light Rail Transit (LRT) Jabodebek.
“Guna memastikan agar skema tarif ini betul-betul tepat sasaran, Di ini kami masih terus melakukan pembahasan Bersama pihak-pihak Yang Terkait Bersama. Nantinya skema ini Akansegera diberlakukan secara bertahap, dan Akansegera dilakukan sosialisasi kepada Kelompok Sebelumnya ditetapkan,” ungkap Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Risal Wasal Di dikonfirmasi CNBCIndonesia, Kamis (29/8/2024).
Akan Tetapi, Kementerian Perhubungan Memberi informasi terbaru soal penerapan Bantuan Pemerintah KRL Jabodetabek, menjadi berbasis NIK mulai tahun 2025.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengungkapkan pemerintah masih menggodok Aturan tersebut.
“Masih Untuk pembahasan lintas sektoral,” ungkap Adita kepada CNBC Indonesia, Jumat (4/10/2024).
Soal batal atau tidak, Adita hanya menegaskan bahwa Aturan tersebut tidak Akansegera dilakukan Untuk waktu Disekitar.
“Yang jelas tidak Akansegera Digunakan Untuk waktu Disekitar,” tegasnya.
Artikel ini disadur –> Cnbcindonesia Indonesia: Deret Beban Terbaru Bakal Kuras Kantong Warga RI Hingga 2025, Siap-Siap