– Persoalan harta pejabat kerap memantik amarah orang. Sebab besarnya kepemilikan harta berbanding terbalik Di pendapatan yang diterima, Supaya membuat orang berpikir kekayaan diperoleh Di cara tak terpuji.
Untuk mengatasi permasalahan ini tidak ada salahnya Bangsa modern bernama Indonesia mencontoh tindakan Raja Jawa Di Kerajaan Mataram: mendenda dan menyita harta pejabat yang memperkaya diri Di sistem yang dibuat.
Bagaimana kisahnya?
Ribuan tahun lalu Di Kerajaan Mataram (732-1016) eksis para Raja Jawa sudah memikirkan potensi para pejabat memperkaya diri Di luar pendapatan rutin. Kala itu, para pejabat tak diberi gaji Dari Raja Jawa, melainkan diberi hak Untuk Memikat upeti Di rakyat biasa.
Sejarawan Ong Hok Hakasasi Manusia Di Wahyu yang Hilang, Negeri yang Guncang (2018) menceritakan, para pejabat diperbolehkan Memikat upeti dan mengerahkan tenaga kerja Untuk kepentingan diri sendiri dan raja.
“Para pejabat diberi kekuasaan atas rakyat dan Di situ mereka Merasakan makan,” ungkap Ong.
Karena Itu, pejabat seperti bupati bisa Merasakan uang banyak atau memberikannya Untuk keperluan raja. Meski begitu, Raja Jawa tak serta merta membiarkan bawahannya bertindak Di luar batas.
Sebut saja seperti memperkaya diri berlebihan Supaya membuat kehidupan politik tergoncang dan membuat rakyat terbebani atas sikap tak terpuji pejabat. Pasalnya, para pejabat seringkali bersinggungan Di sumber-sumber ekonomi potensial, seperti pedagang China dan Arab.
Biasanya, para pedagang Memberi upeti lebih besar Di pejabat. Tetapi, pejabat tersebut tak meneruskan upeti Di raja, melainkan masuk Di kantong pribadi pejabat.
“Kekayaan yang ditimbun Dari pejabat dapat menggoncangkan perimbangan politik Di pusat (raja) dan elite penguasa,” tulis Ong Hok Hakasasi Manusia Di tulisan berbeda yang terhimpun Di Di Soal Priayi sampai Nyi Blorong (2001).
Atas dasar ini, Raja Jawa Memberi Hukuman Politik tegas Untuk para pejabat yang memperkaya diri. Hukuman Politik tersebut berupa denda atau penyitaan seluruh harta yang dimiliki para pejabat. Terkadang, penyitaan terjadi ketika si pejabat tak lagi berkuasa.
Seluruh denda dan harta sitaan Lalu masuk Di Di kas raja. Raja Jawa melakukan ini bukan hanya sebagai efek jera, tapi juga bentuk pengawasan Di sikap yang kini disebut sebagai Penyalahgunaan Jabatan.
Di Di Itu, sikap tegas Raja Jawa bertujuan Untuk mengukuhkan kekuasaan agar tak ada pesaing. Sebab, Raja Jawa sudah memutus terlebih dahulu harta pejabat yang bisa menggoyang kekuasaan.
Tindakan Raja Jawa mengawasi pejabat yang memperkaya diri tentu saja langkah maju yang dilakukan Dari kerajaan kuno yang eksis jauh Sebelumnya Bangsa modern berdiri.
Sekalipun beda konteks, sejarawan Ong Hok Hakasasi Manusia, menyebut tindakan Raja Jawa Di Mataram Kuno bisa menjadi teladan. Hanya saja, implementasi Di Bangsa modern sudah jauh berbeda sebab sudah terdapat lembaga independen yang berwenang.
Artikel ini disadur –> Cnbcindonesia Indonesia: Di Raja Jawa Hukum & Sita Harta Pejabat yang Memperkaya Diri