– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara soal implementasi aturan asuransi wajib Third Party LIability (TPL) Untuk kendaraan bermotor yang Sebelumnya digadang-gadang Akansegera dimulai Di tahun 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, penerapan asuransi wajib Untuk Kendaraan Pribadi dan Kendaraan Bermotor Roda Dua masih menunggu penerbitan peraturan pemerintah. Di Di Yang Sama, Kebugaran ini dihadapkan Bersama transisi pemerintahan yang Mutakhir.
“Kan pemerintahnya Mutakhir, kita perlu ngomong ulang-ulang lagi kan,” ungkap Ogi Di ditemui gedung BEI, Di Jakarta, Senin, (30/12/2024).
Di sisi lain, pihaknya mengaku belum bisa memastikan Di ditanya apakah pemberlakuan aturan tersebut Akansegera diundur atau tidak. “Belum tahu, kita tunggu Di pemerintah yang Mutakhir,” kata dia.
Sebagai informasi, TPL merupakan produk asuransi yang Memberi ganti rugi Di pihak ketiga yang secara langsung disebabkan Bersama kendaraan bermotor yang dipertanggungkan, sebagai akibat risiko yang dijamin Di Di polis.
Diketahui, mandat pembentukan Langkah asuransi wajib tertuang Di Aturantertulis Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pembuatan dan Penguatan Sektor Keuangan (Aturantertulis PPSK). Amanat ini khususnya termaktub Di pasal 39 A.
Mengutip pasal 39 A, dijelaskan bahwa pemerintah dapat membentuk Langkah asuransi wajib sesuai kebutuhan. Asuransi wajib ini pun dapat ditunjuk Bersama pemerintah Ke kelompok tertentu.
“Pemerintah dapat mewajibkan kepada kelompok tertentu Di Komunitas Untuk membayar Premi atau Kontribusi keikutsertaan sebagai salah satu sumber pendanaan Langkah Asuransi Wajib,” sebagaimana dijelaskan Di undang-undang tersebut.
Adapun Syarat Lebih Jelas mengenai penyelenggaraan Langkah Asuransi Wajib diatur Bersama Peraturan Pemerintah Sesudah Merasakan persetujuan Di Dewan Perwakilan Rakyat. Jika PP telah keluar, Mutakhir Akansegera diturunkan Ke Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).
Artikel ini disadur –> Cnbcindonesia Indonesia: Disebut Mulai 2025, Ini Kabar Terbaru Asuransi Wajib Kendaraan Pribadi-Kendaraan Bermotor Roda Dua