Jakarta, CNBC Indonesia- Peristiwa Pidana Mengelabui Orang Lain kali ini menimpa para member pusat Kondisifisik Mega gym Superstar Fitness yang mendadak tutup dan mengajukan permohonan pailit.
Para member yang sudah membayar puluhan juta Sebagai keanggotaan jangka panjang hingga seumur hidup (lifetime) ramai-ramai menyuarakan Penolakan Sebab fitness center ini menghentikan operasinya.
Menilik Peristiwa Pidana Superstar Fitness ini, Managing Partner Akhmad Zaenuddin & Partners, Akhmad Zaenuddin menyebutkan bahwa Peristiwa Pidana ini memenuhi unsur pidana dan perdata. Untuk aspek keperdataanya Yang Berhubungan Di permohonan pailit Hingga Lembaga Proses Hukum Niaga Sambil aspek pemidanaan bisa merujuk Perundang-Undangan KUHP Yang Berhubungan Di dugaan pidana Mengelabui Orang Lain atau penggelapan.
Seperti apa hukum melihat Peristiwa Pidana Superstar Fitness? Selengkapnya simak dialog Andi Shalini Di Managing Partner Akhmad Zaenuddin & Partners, Akhmad Zaenuddin Untuk Power Lunch, CNBC Indonesia (Kamis, 28/11/2024)
Artikel ini disadur –> Cnbcindonesia Indonesia: Dugaan Mengelabui Orang Lain Keanggotaan Superstar Fitness, Korban Bisa Apa?