– Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Bersama Fraksi Partai Amanat Nasional Eddy Soeparno Hadir Untuk pengukuhan dan penyerahan dokumen pendirian Badan Hukum Koperasi Merah Putih Kota Bogor yang digelar Di Aula Prof Abdullah Siddiq, Universitas Ibnu Khaldun, Rabu (22/7/2025). Sebagai pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Eddy berkomitmen mengawal dan menyukseskan Langkah Koperasi Merah Putih sebagai amanat konstitusi.
“Koperasi adalah implementasi Bersama UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1. Pesannya jelas dan tegas: sistem ekonomi Indonesia seharusnya didasarkan Di kebersamaan dan gotong royong. Lantaran itu berhasilnya Langkah Koperasi Merah Putih ini merupakan amanat konstitusi yang harus menjadi tugas Majelis Permusyawaratan Rakyat RI,” katanya.
Doktor Ilmu Politik UI ini juga menjelaskan, Koperasi Merah Putih adalah impelementasi Bersama konsistensi Kepala Negara Prabowo Subianto Untuk menjalankan Keputusan ekonominya, yakni no one is left behind atau tidak ada rakyat yang ditinggalkan.
“Keberadaan Koperasi Merah Putih adalah upaya Kepala Negara Prabowo Untuk memastikan target Perkembangan ekonomi 8 persen yang berkualitas yang diindikasikan Bersama distribusi Keadaan yang merata sampai Komunitas Di desa dan kelurahan,” ungkapnya.
Untuk menjamin Prestasi Koperasi Merah Putih, Eddy Merangsang penguatan Untuk tiga aspek yakni modal usaha Bersama Ide Usaha yang jelas, transparansi dan akuntabilitas Bersama didukung Dari sumber daya manusia (SDM) yang profesional dan berkualitas.
“Ke Didepan menjadi tanggung jawab kita Untuk memastikan kehadiran Koperasi Merah Putih sejalan Bersama upaya mewujudkan keadilan sosial dan kesetaraan,” ujar Eddy.
“Kepercayaan Di pengelolaan kelembagaan koperasi menjadi Permasalahan Kunci dan krusial Untuk implementasi Koperasi Merah Putih Bersama didukung Dari SDM yang profesional,” pungkas Anggota Wakil Rakyat RI Dapil Kota Bogor dan Kabupaten Cianjur tersebut.
Artikel ini disadur –> Cnbcindonesia Indonesia: Eddy Soeparno Ungkap 3 Kunci Sukses Koperasi Desa Merah Putih











