Jakarta –
Belum lama Pejabat Tingginegara Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan bahwa iPhone 16 yang beredar Hingga Indonesia adalah ilegal. Pernyataan ini sontak membuat heboh para Apple Fanboy Hingga Tanah Air terutama mereka yang sudah kadung membeli dan menggunakan iPhone 16.
“Kalau ada iPhone 16 yang bisa beroperasi Hingga Indonesia artinya itu boleh saya sampaikan ilegal, laporkan Hingga kami,” tegas Agus Hingga Kantor Kemenperin, Selasa (22/10/2024) seperti melansir CNBC Indonesia.
Agus Sesudah Itu Memberi penjelasan bahwa pihaknya belum Menerbitkan izin edar Lantaran Apple belum memenuhi persyaratan sertifikasi Tingkat Kandungan Di Negeri (TKDN). Didalam Cara Itu iPhone 16 belum diizinkan dijual Hingga Indonesia.
“Kami Kemenperin belum bisa membuka izin edar Untuk iPhone 16 Lantaran Sebelumnya Itu seperti yang telah saya sampaikan, Lantaran memang masih ada komitmen yang belum disampaikan, direalisasikan Didalam Apple,” tegas Agus.
Semuanya Ilegal?
Pernyataan Menperin Agus menimbulkan pertanyaan besar Hingga kalangan User iPhone 16 Hingga Tanah Aie. Sebab merasa sudah membayar Pajak Lainnya IMEI ketika membeli HP Terbaru Apple itu Didalam luar negeri.
“Kan sudah bayar Pajak Lainnya Hingga Bandara, kok iPhone 16 saya dibilang ilegal,” kata Adni kepada detikINET.
Untuk perjelas hal tersebut, detikINET menghubungi Febri Hendri Antoni Arif Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Jubir Kemenperin). Dikatakan kalau iPhone 16 diperbolehkan masuk Indonesia Lewat bandara dan pelabuhan, Akan Tetapi musti membayar bayar Pajak Lainnya Bea Cukai.
Hal tersebut tertuang Di Pasal 35 PP 46 Tahun 2021. Pun begitu agar berstatus legal, Komunitas musti memenuhi syarat yang tercantum Di aturan itu.
“Satu orang penumpang hanya diperbolehlan membawa 2 unit. Dan Barang Dagangan bawaan tersebut tidak boleh diperjualbelikan Hingga Indonesia dan hanya Untuk pemakaian sendiri,” ungkap Febri.
Didalam Sebab Itu iPhone 16 yang dibeli Didalam luar negeri dan membayar Pajak Lainnya IMEI statusnya legal. Akan Tetapi bisa berubah menjadi ilegal bilamana dijualbelikan kembali Sebelumnya sertikfikat TKDN Kemenperin dan Postel Kominfo terbit.
“Kemenperin mempersilakan Komunitas Untuk melapor jika ada pihak tertentu yang memperjualbelikan iPhone 16 yang berasal Didalam Barang Dagangan bawaan penumpang tersebut,” pungkas Febri.
Hingga Pada ini terpantau iPhone 16 belum jugamejeng Hingga situsTKDN. PihakKemenperin mengatakan
Apple Terbaru merealisasikan Penanaman Modal Di Negeri sebesar Rp1,48 triliun, tapi masih ada selisih Rp240 miliar Didalam komitmen total yang ditetapkan sebesar Rp1,71 triliun. Hal ini membuat Kemenperin belum memberi restu Di iPhone 16 Untuk rilis Hingga Indonesia.
(afr/afr)
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita: Emang Iya Semua iPhone 16 Hingga Indonesia Ilegal? Ini Penjelasannya