– Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama Di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan MSCI resmi Mengadakan produk derivatif Terbaru, yaitu Foreign Index Futures (Perjanjian Berjangka Indeks Asing/KBIA) Di Selasa (25/2/2025). Di tahap pertama ini, underlying yang digunakan adalah indeks MSCI Hong Kong Listed Large Cap.
Direktur Pembuatan BEI Jeffrey Hendrik mengatakan, Indeks ini diciptakan Bagi merepresentasikan Penampilan saham-saham berkapitalisasi pasar besar yang tercatat Hingga Hong Kong Stock Exchange. Sebagaimana diketahui, MSCI merupakan perusahaan penyedia indeks pasar dan data yang dapat digunakan Di investor Bagi membuat keputusan Penanaman Modal.
“Kaki berharap foreign index futures ini Akansegera Menyusun strategi Penanaman Modal investor dan mengintegrasikan Pasar Saham Indonesia Di komunitas Keuangan Dunia. Dan juga, memperbaiki keuntungan kapitalisasi pasar kita dan membangun pertukaran Bersaing dan Merangsang perkembangan ekonomi Indonesia,” ungkap Jeffrey Di seremoni pembukaannya Hingga Main Hall Bursa Efek Indonesia (BEI).
Jika dibandingkan Di produk Penanaman Modal lainnya, Foreign Index Futures Memiliki beberapa kelebihan. Pertama, produk Foreign Index Futures dapat dimanfaatkan Bagi bertransaksi efek bursa luar negeri Di tetap menjadi investor Hingga Pasar Saham indonesia.
Kedua, Foreign Index Futures juga dapat dimanfaatkan Di keadaan pasar Lagi bullish maupun bearish. Investor dapat meraih potensi keuntungan Di Membahas posisi beli (long) ketika pasar Lagi bullish atau posisi jual (short) ketika pasar Lagi bearish.
Ketiga, Foreign Index Futures Memiliki tingkat leverage hingga 33 kali lipat Di contract size sebesar Rp10.000,00 per Nilai indeks, Supaya produk ini relatif terjangkau. Dana yang dibutuhkan Bagi mentransaksikan produk ini adalah Disekitar Rp200.000,00.
Keempat, realisasi keuntungan investor didapatkan lebih cepat, Sebab penyelesaian produk derivatif diselesaikan
secara tunai Di 1 Hari Bursa (T+1). Hingga Di Itu, sama seperti produk-produk lainnya yang ditransaksikan dan diawasi Di BEI, perdagangan Foreign Index Futures merupakan transaksi yang aman dan transparan Sebab ditransaksikan secara real time, serta penyelesaian transaksinya dijamin Di KPEI.
Penerbitan produk Foreign Index Futures ini sejalan Di amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pembuatan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK) yang mengatur pengalihan kewenangan pengaturan dan pengawasan produk derivatif keuangan Hingga OJK yang telah efektif Di 10 Januari 2025 dan Peraturan OJK (POJK) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Derivatif Keuangan Di Aset Yang Mendasari Berupa Efek.
Artikel ini disadur –> Cnbcindonesia Indonesia: Foreign Index Futures Meluncur, Investor RI Kini Bisa Beli Saham MSCI