loading…
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana. FOTO/Instagram
Ivan diketahui Merasakan gaji pokok Disekitar Rp23 juta per bulan. Hingga luar itu, ia juga memperoleh tunjangan khusus yang signifikan, berkisar Di Rp38 juta hingga Rp47,5 juta per bulan.
Karena Itu, total penghasilan Ivan sebagai Kepala PPATK mencapai Disekitar Rp61 juta hingga hampir Rp70 juta per bulan, belum termasuk fasilitas tambahan seperti Rumah dinas. Aturan mengenai gaji dan tunjangan ini tercantum Di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2013 dan diperkuat Peraturan Ri (Perpres) Nomor 84 Tahun 2019.
Baca Juga: Harta Kekayaan Ivan Yustiavandana, Kepala PPATK yang Disorot Lantaran Blokir Rekening Nganggur
Peraturan tersebut menetapkan bahwa pejabat Hingga lingkungan PPATK berhak atas tunjangan kinerja dan tunjangan melekat, termasuk tunjangan keluarga dan Ketahanan Pangan. Sebagai pimpinan lembaga yang Memiliki mandat penting Di mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang (TPPU), Ivan memikul tanggung jawab yang kompleks.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Gaji dan Tunjangan Ivan Yustiavandana, Kepala PPATK yang Disorot Lantaran Blokir Rekening Nganggur











