Google Buka Suara soal Perkara Hukum Hukum Chromebook yang Menjerat Nadiem Makarim


Jakarta

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Mantan Pembantu Ri Belajar, Kebudayaan, Kajian, dan Keahlian (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim sebagai Dugaan Pelaku Di Perkara Hukum Hukum pengadaan Chromebook Sebagai Inisiatif Keahlian Informasi dan Komunikasi (TIK). Penetapan ini sontak menjadi sorotan publik, termasuk menyita perhatian Google Indonesia.

Merespons hal tersebut, Google Indonesia Memberi pernyataan resmi. “Kami tidak Memberi komentar atas putusan terbaru Kejaksaan Agung. Google bangga atas komitmen dan kontribusi jangka panjangnya Di upaya memajukan Belajar Di Indonesia,” kata perwakilan Google Di dihubungi detikINET.


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Google menegaskan perannya hanya sebatas penyedia Keahlian dan bekerja sama Bersama jaringan reseller serta beragam mitra Sebagai Memperkenalkan solusi Di Pemakai akhir, yaitu para pendidik dan siswa.

“Kegiatan instansi pemerintah Sebagai pengadaan Chromebook dilakukan secara langsung Bersama organisasi-organisasi tersebut, bukan Bersama Google,” tambahnya.

Sebelumnya Itu dikabarkan detiknews, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, mengungkapkan Nadiem diduga terlibat Di pengadaan Chromebook Dari Februari 2020. Di itu, Nadiem selaku Mendikbudristek Melakukan pertemuan Bersama Google Indonesia Sebagai Merundingkan Inisiatif Google for Education, termasuk penggunaan Chromebook Bagi peserta didik.

“Di beberapa kali pertemuan, disepakati bahwa produk Google, yaitu Chrome OS dan Chrome Device Management (CDM), Berencana digunakan Di proyek pengadaan alat TIK,” ungkap Nurcahyo Di jumpa pers Di Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).

Sebagai menindaklanjuti kesepakatan itu, Di 6 Mei 2025, Nadiem Melakukan Diskusi virtual tertutup Bersama jajarannya, termasuk Dirjen PAUD Dikdasmen, Kepala Badan Litbang Kemendikbudristek, serta staf khusus Pembantu Ri. Diskusi via Zoom tersebut mewajibkan peserta menggunakan headset dan Merundingkan pengadaan Chromebook sesuai perintah Nadiem, meski proyek TIK belum resmi dimulai.

Kejagung juga menyebut bahwa Nadiem sempat menjawab surat tawaran Google Sebagai pengadaan Chromebook, padahal tawaran serupa Sebelumnya Itu ditolak Bersama Pembantu Ri Belajar Sebelumnya Itu. Penolakan itu berdasar Di uji coba Chromebook tahun 2019 yang dinilai gagal Sebab tidak dapat digunakan Di sekolah-sekolah Di Lokasi terluar, tertinggal, dan terdalam (3T).

Perkara Hukum Hukum ini kini menjadi perhatian publik. Google menegaskan bahwa pihaknya hanya berperan sebagai penyedia Keahlian dan tidak terlibat langsung Di proses pengadaan yang dilakukan instansi pemerintah.

(afr/afr)

Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita: Google Buka Suara soal Perkara Hukum Hukum Chromebook yang Menjerat Nadiem Makarim