Jakarta –
Penyedia layanan ojek online (ojol) Grab dan Gojek buka suara Yang Terkait Bersama besaran Bonus Hari Raya (BHR) yang mereka berikan Sebagai para mitranya. Untuk Kontek Sini besaran BHR sudah mengacu Ke imbauan pemerintah.
Pemberian BHR Driver Grab
Untuk keterangan tertulisnya, Grab telah menyalurkan BHR Hingga hampir setengah juta mitra pengemudi yang memenuhi kriteria Ke 24 Maret 2025. Pemberian BHR mengacu Ke keaktifan kerja mitra pengemudi.
Chief of Public Affairs Grab Indonesia, Tirza Munusamy mengatakan penyaluran BHR dilakukan berdasarkan mekanisme yang ditetapkan Grab Bersama Mengkaji berbagai faktor, selain Bersama tingkat keaktifan mitra pengemudi. Samping Itu, pemberian BHR juga bergantung Ke kemampuan Keuangan perusahaan.
Sambil Sebagai para mitra pengemudi yang belum Memperoleh BHR hingga Pada ini, berarti tidak memenuhi kriteria yang sudah ditetapkan Sebelumnya. Sebagai contoh, lantaran kurang aktif atau tidak mencapai tingkat keterlibatan yang ditentukan.
“Grab membagi penerima BHR menjadi 4 (empat) tingkatan. Tingkatan pertama, dimana ini yang sesuai Bersama arahan Pemimpin Negara yaitu berdasarkan keaktifan kerja atau Mitra Aktif yang berkinerja baik, diperuntukkan Sebagai Mitra Jawara Bersama Mengkaji konsistensi Di 12 bulan terakhir. Sebagai Mitra Jawara Teladan paling aktif Merasakan nominal BHR tertinggi yaitu Rp 1.600.000 Sebagai mitra roda empat serta Rp 850.000 Sebagai mitra roda dua,” jelas Tirza Untuk keterangan resmi, Kamis (27/3/2025).
Tirza melanjutkan, berbeda Bersama THR, BHR bukan merupakan manfaat rutin tahunan yang seharusnya diterima Bersama pekerja sektor ekonomi informal, melainkan langkah ekstra dan bentuk apresiasi tambahan yang diberikan Bersama perusahaan kepada mitra pengemudi.
Rincian Kategori Penerima BHR Grab
Kategori Penerima Mitra Roda Empat
– Jawara: Rp 480.000-1.600.000
– Ksatria: Rp 100.000
– Pejuang: Rp 100.000
– Anggota: Rp 50.000
Kategori Penerima Mitra Roda Dua
– Jawara: Rp 255.000-850.000
– Ksatria: Rp 100.000
– Pejuang: Rp 100.000
– Anggota: Rp 50.000
Pemberian BHR Driver Gojek
Chief of Public Policy & Government Relations GoTo, Ade Mulya menegaskan pemberian BHR Sebagai para driver ini bukan Tunjangan Hari Raya (THR) sebagaimana Sebagai pekerja formal, melainkan merupakan inisiatif mandiri Gojek Sebagai mendukung mitranya Untuk menyambut Idul Fitri.
“Gojek telah menyalurkan Bonus Hari Raya (BHR) sebagai bentuk apresiasi kepada mitra driver yang aktif, produktif, dan berkinerja baik, sesuai Bersama imbauan Pemimpin Negara Prabowo Subianto dan Kementerian Ketenagakerjaan,” kata Ade Untuk keterangan resminya, Kamis (27/3/2025).
Sesuai imbauan, Gojek sudah Memberi BHR setara Bersama kurang-lebih sebesar 20% Bersama penghasilan bersih rata-rata per bulan kepada driver aktif dan berkinerja baik yang disebut sebagai ‘Mitra Mendominasi Utama’.
Sambil Sebagai kategori Ke luar Mitra Mendominasi Utama, pemberian BHR dilakukan sesuai Bersama arahan Kementerian Ketenagakerjaan yakni disesuaikan Bersama kemampuan perusahaan. Untuk Kontek Sini Gojek membagi penerima BHR menjadi empat kategori, Ke luar Mitra Mendominasi Utama tadi.
Rincian Kategori Penerima BHR Gojek
Kategori Penerima Mitra Roda Empat
– Kategori Mitra Mendominasi Utama: Rp 1.600.000
– Kategori Mitra Mendominasi: Rp 800.000
– Mitra Unggulan: Rp 500.000
– Mitra Andalan: Rp 100.000
– Mitra Harapan: Rp 50.000
Kategori Penerima Mitra Roda Dua
– Kategori Mitra Mendominasi Utama: Rp 900.000
– Kategori Mitra Mendominasi: Rp 450.000
– Mitra Unggulan: Rp 250.000
– Mitra Andalan: Rp 100.000
– Mitra Harapan: Rp 50.000
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita: Grab & Gojek Buka Suara soal Kasih ‘THR’ Rp 50.000 Hingga Driver