Jakarta –
Pemerintah Indonesia memberlakukan insentif Pajak Lainnya Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) Untuk karyawan Bersama gaji hingga Rp10 juta per bulan mulai berlaku Di 04 Februari 2025
Aturan ini berdampak signifikan Untuk pemilik Usaha dan karyawan, khususnya Ke sektor industri alas kaki, tekstil, Pengganti Karena Itu, furnitur, serta kulit dan produk turunannya.
Head of Business Mekari Talenta, Stevens Jethefer menyampaikan Aturan ini Berencana Menyediakan kelonggaran Di beban operasional mereka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tetapi Ke sisi lain implementasi Aturan ini membawa tantangan Mutakhir Untuk pelaku usaha. Perusahaan diharuskan memenuhi berbagai syarat administrasi, termasuk pelaporan berkala kepada DJP mengenai pemanfaatan insentif ini.
Di Itu, mereka harus memastikan bahwa sistem penggajian dan Pajak Lainnya tetap sesuai Bersama regulasi yang berlaku, serta infrastruktur dan sistem administrasi kepegawaian yang memadai Untuk mendukung kelancaran implementasi Aturan ini.
“Perusahaan diharuskan Untuk memenuhi berbagai syarat administrasi, termasuk pelaporan penggunaan insentif secara berkala kepada Direktorat Jenderal Pajak Lainnya (DJP). Di Itu, pengusaha perlu memastikan bahwa sistem pengelolaan payroll dan Pajak Lainnya mereka tetap sesuai Bersama regulasi yang berlaku.” papar Stevens Di keterangan tertulis, Minggu (16/2/2025).
Aturan Mutakhir PPh 21 DTP juga mengharuskan pelaku Usaha memahami kriteria eligibilitas Untuk pegawai tetap dan non-tetap, serta mekanisme pembayaran dan pelaporannya.
Tantangan utama muncul Di penyesuaian sistem payroll yang telah terotomatisasi. Untuk mengoptimalkan proses Usaha dan tetap fokus Di Perkembangan, Stevens menyoroti beberapa aspek penting yang perlu dipertimbangkan Dari pelaku usaha yakni penyelarasan sistem administrasi perhitungan Pajak Lainnya.
“Perusahaan perlu segera menyesuaikan sistem payroll Untuk mengakomodasi Aturan ini Agar dapat Mengurangi risiko Kegagalan perhitungan manual,” katanya.
Sambil, Untuk pemenuhan syarat dan kepatuhan Pajak Lainnya, pengusaha wajib memastikan bahwa sistem kepegawaian Pada ini telah diperbarui sesuai Bersama regulasi terbaru, dan memastikan karyawan yang Memperoleh insentif ini telah memenuhi persyaratan.
Sesudah Itu Untuk pelaporan realisasi insentif, Stevens menyampaikan pelaporan berkala kepada DJP menjadi kewajiban Mutakhir yang harus dilakukan secara tepat waktu dan akurat, Agar perusahaan membutuhkan sistem pendukung yang mumpuni.
Terakhir yakni, efisiensi dan penghematan waktu. Ke mana Bersama Situasi ekonomi yang menuntut profitabilitas Ke semua lini Usaha, kemudahan pengelolaan proses Usaha perlu dipastikan Untuk menghemat waktu dan fokus Di Pembaruan Usaha.
(kil/kil)
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita: Insentif Pph 21 DTP Gaji Maksimal Rp 10 Juta, Ini Tantangan buat Perusahaan