Market  

Interpol Jelaskan Kronologi & Sulitnya Penangkapan Adrian Gunadi




– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kepolisian Negeri Republik Indonesia serta sejumlah kementerian dan lembaga Yang Berhubungan Di telah berhasil memulangkan dan menahan Adrian Gunadi, Mantan CEO dan Founder Investree yang Merasakan Tindak Kejahatan gagal bayar.

Penangkapan itu Terbaru dapat dilakukan hampir setahun Sesudah izin usaha Financial Technology PT Investree Radika Jaya (Investree) dicabut Di Senin 21 Oktober 2024. Sambil Itu, Adrian masuk Di daftar pencarian orang (DPO) kepolisian Di 20 Desember 2024, dan masuk red notice Sebelum 7 Februari 2025.

Sekretaris NCB Interpol, Untung Widyatmoko mengungkapkan bahwa Adrian Terbaru tertangkap Di Interpol Di Rabu (24/9/2025). Individu Terduga Tindak Kejahatan pinjol gagal bayar tersebut Terbaru mendarat Di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta hari ini, Jumat (26/9/2025). Ia ditampilkan mengenakan rompi oranye kepada awak media secara singkat Sebelumnya dibawa kembali Di ruang Di konferensi pers.

Untung menjelaskan penangkapan Individu Terduga sulit dilakukan Lantaran Adrian Memperoleh permanent resident atau izin tinggal Di Doha, Qatar. Menurut Untung, pihaknya melakukan pemulangan Di mekanisme interpol channel atau police to police (p to p) cooperation.

“Jika kita menggunakan non-formal channel atau Di ekstradisi tentu membutuhkan waktu yang tidak sebentar paling cepat 8 tahun. Sedangkan kalau kami menggunakan cara p to p cooperation insya Allah bisa Di short cut,” ujar Untung selepas konferensi pers Di Gedung 600, Tangerang, Banten, Jumat (26/9/2025).

Diketahui, Di menyandang status Individu Terduga, Adrian terungkap menjabat sebagai CEO JTA Holding Qatar, yang merupakan Pada Di JTA International Investment Holding yang berbasis Di Singapura. Yang Berhubungan Di hal itu, Untung belum Memberi penjelasan Di Detail, dan mengatakan itu masuk Di substansi pemeriksaan yang Berencana disampaikan Koordinator Pengawas (Korwas) Kepolisian.

Sambil Itu, total kerugian Di Tindak Kejahatan ini mencapai Rp2,7 triliun. Adrian dijerat Di Pasal 46 Juncto Pasal 16 Ayat 1 dan 4 Undang-Undang Perbankan dan juga Pasal 305 Ayat 1 Juncto Pasal 2370A Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pembaruan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (P2SK) Juncto Pasal 55 KUH Pidana. Ia terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 10 tahun.

Di kesempatan yang sama, Deputi Komisioner OJK Bidang Hukum dan Belajar, Yuliana mengungkapkan Adrian Di ini menjadi tahanan OJK dan Berencana dititipkan Di Rutan Bareskrim Polri Untuk proses hukum Di Detail.

“OJK juga terus berkoordinasi Di Bareskrim Polri Yang Berhubungan Di laporan-laporan korban yang lain yang masuk Di Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya,” kata Yuliana.

[Gambas:Video CNBC]



Artikel ini disadur –> Cnbcindonesia Indonesia: Interpol Jelaskan Kronologi & Sulitnya Penangkapan Adrian Gunadi