– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkoordinasi Bersama Bank Indonesia (Lembagakeuanganpusat) Untuk menjaga stabilitas ekonomi dan ketahanan sektor keuangan Ke Ditengah ketidakpastian Dunia yang tetap tinggi Di rangka mendukung Kemajuan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
Koordinasi tersebut dilakukan Di Pertemuan bersama Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Mahendra Siregar dan Gubernur Lembagakeuanganpusat Perry Warjiyo Ke 24 Maret 2025, berkomitmen Untuk terus. Pertemuan tersebut juga dihadiri Bersama seluruh Anggota Dewan Gubernur Lembagakeuanganpusat dan Anggota Dewan Komisioner OJK.
Kedua belah pihak menilai bahwa stabilitas ekonomi Indonesia tetap terjaga baik Ke Ditengah ketidakpastian yang masih tinggi. Intermediasi tumbuh tinggi dan berkontribusi Ke Kemajuan ekonomi, didukung Bersama likuiditas dan ketahanan industri keuangan yang terjaga Bersama tingkat permodalan yang tinggi dan pengendalian risiko yang memadai.
“Situasi ekonomi yang stabil dan sektor keuangan yang berdaya Bertahan tidak terlepas Di kerja sama dan koordinasi Lembagakeuanganpusat dan OJK yang sudah terjalin Bersama baik Di mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan wewenang masing-masing lembaga,” mengutip keterangan OJK, Jumat (28/3).
Kerja sama dan koordinasi Lembagakeuanganpusat dan OJK tersebut mencakup seluruh fungsi strategis yang beririsan Di pelaksanaan tugas dan wewenang kedua lembaga yang meliputi Aturan makroprudensial dan mikroprudensial, Pembaruan dan pendalaman pasar keuangan, Perkembangan Ilmu Pengetahuan sektor keuangan.
Lanjutnya, literasi, inklusi keuangan, dan pelindungan konsumen. Samping Itu data, informasi, dan ketahanan siber. Serta, kelembagaan dan sumber daya.
Sejalan Bersama sinergi yang terus diperkuat Untuk menjaga stabilitas dan Memperbaiki ketahanan sektor keuangan, serta Mendorong intermediasi yang optimal, Lembagakeuanganpusat dan OJK Akansegera melanjutkan kerja sama dan koordinasi Ke area-area strategis dan prioritas yang Antara lain mencakup:
1. Akselerasi proses perizinan/persetujuan terintegrasi sektor jasa keuangan.
Akselerasi ini Akansegera dilakukan Lewat simplifikasi Di aspek persyaratan, standarisasi proses Usaha, serta Konversi Digital proses perizinan dan/atau persetujuan Lewat sistem terintegrasi.
Untuk mendukung akselerasi tersebut, Lembagakeuanganpusat dan OJK telah melakukan pemetaan Di persyaratan dan proses perizinan/persetujuan, serta Akansegera melakukan piloting perizinan/persetujuan online secara terintegrasi Di bank, baik yang Yang Terkait Bersama Bersama kelembagaan, produk, maupun Karya lembaga jasa keuangan.
2. Sinergi Aturan Di Pembaruan dan pendalaman pasar keuangan.
Sinergi Aturan Antara lain dilakukan Lewat kerja sama dan koordinasi Di transisi pengakhiran publikasi Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR) Ke 31 Desember 2025 dan penggunaan Indonesia Overnight Index Average (IndONIA) sebagai pengganti JIBOR, serta koordinasi Di Pembaruan domestic benchmark reform Ke Didepan.
Lalu, pengaturan dan Pembaruan transaksi repurchase agreement (repo) SBN sebagai transaksi yang Memperoleh karakteristik pasar uang dan Pasar Saham, serta koordinasi Di implementasi infrastruktur pasar uang dan pasar valas. Serta, pendalaman pasar sekuritisasi aset, Lewat Dukungan penguatan ekosistem dan regulasi Yang Terkait Bersama penerbitan dan likuiditas transaksi sekuritisasi aset, Di rangka mendukung pembiayaan Untuk sektor prioritas, termasuk Ke sektor perumahan.
3. Sinergi Aturan Di Pembaruan Perkembangan Ilmu Pengetahuan dan aset keuangan digital.
Sinergi ini Antara lain Diterapkan Lewat pertukaran informasi Yang Terkait Bersama Bersama perkembangan dan arah strategis ekonomi dan keuangan digital, serta Perkembangan Ilmu Pengetahuan sektor keuangan dan sistem pembayaran. Serta, kolaborasi Di penyelenggaraan flagship event yang Akansegera melibatkan pula asosiasi industri serta kementerian dan lembaga lain yang Yang Terkait Bersama.
4. Kerja sama Di penguatan Belajar, literasi, dan inklusi keuangan serta pelindungan konsumen.
Kerja sama ini Akansegera Diterapkan Lewat penyelenggaraan flagship event bersama Belajar, literasi, dan inklusi keuangan. Lalu Dukungan Di survei tahunan inklusi keuangan yang lebih granular Ke bawah koordinasi Dewan Nasional Keuangan Inklusif, dan integrasi fungsi penyelesaian sengketa Ke sektor keuangan Bersama memperluas ruang lingkup kewenangan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) Supaya mencakup pula bank maupun lembaga selain bank yang produk dan/atau jasanya berada Ke bawah kewenangan Bank Indonesia.
5. Kerja sama ketahanan dan Perlindungan siber Lembagakeuanganpusat dan OJK.
Kerja sama ini Diterapkan Lewat sinergi pemantauan, pengawasan dan/atau pemberian rekomendasi penanganan insiden siber Ke sektor keuangan Di koordinasi Regu Tanggap Insiden Siber Sektor Keuangan (TTIS-SK).
Lalu peningkatan resiliensi siber sektor keuangan secara kolektif baik Lewat forum kerja sama, seminar, simulasi penanganan insiden siber, dan penyelenggaraan berbagai pertemuan Di rangka sharing knowledge maupun Pembaruan sarana pertukaran informasi. Serta, perumusan peta jalan pelindungan infrastruktur informasi vital (IIV) Ke sektor keuangan.
Ke Didepan, Lembagakeuanganpusat dan OJK Akansegera terus Memperbaiki kerja sama dan koordinasi Di rangka Memperbaiki efektivitas pelaksanaan tugas dan wewenang masing-masing lembaga. Sinergi Aturan Lembagakeuanganpusat dan OJK bersama KSSK dan kementerian/lembaga Yang Terkait Bersama juga Akansegera terus diperkuat Untuk menjaga stabilitas dan ketahanan sektor keuangan, serta Mendorong intermediasi yang optimal Untuk mendukung Kemajuan ekonomi, sejalan Bersama Inisiatif Asta Cita Pemerintah.
Artikel ini disadur –> Cnbcindonesia Indonesia: Jaga Ketahanan Sektor Keuangan, OJK Koordinasi Bersama Lembagakeuanganpusat