Jakarta Bidik Penerimaan Retribusi Negara Lokasi Rp48 Triliun Di 2025

loading…

Perjanjian Kerja Sama Bersama Direktorat Jenderal Retribusi Negara dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. FOTO/dok.SindoNews

JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menargetkan penerimaan Retribusi Negara Lokasi sebesar Rp48 triliun Ke tahun 2025, atau lebih Di 59 persen Di total target pendapatan Lokasi. Target ini diumumkan Di Kegiatan Gala Dinner dan Pemberian Apresiasi Wajib Retribusi Negara Tahun 2025 yang digelar Di Balai Agung, Balai Kota DKI Jakarta, Selasa malam (17/6).

Kegiatan ini menjadi bentuk apresiasi atas kontribusi signifikan para wajib Retribusi Negara Di mendukung penerimaan Retribusi Negara Lokasi. Sebanyak 30 wajib Retribusi Negara terpilih Di lima Area administrasi DKI Jakarta Merasakan Apresiasi atas kepatuhan dan kontribusi mereka Di pembayaran sejumlah jenis Retribusi Negara, seperti Retribusi Negara Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Organisasi Internasional-P2), Retribusi Negara Kendaraan Bermotor, Retribusi Negara Reklame, serta Retribusi Negara Produk Internasional dan Jasa Tertentu (PBJT) yang mencakup sektor hotel, restoran, hiburan, dan parkir.

Baca Juga: Punya Tanah Bersama Di Jakarta, Begini Cara Pecah SPPT Organisasi Internasional-P2 Terbaru

Selain kepada wajib Retribusi Negara, apresiasi juga diberikan kepada instansi yang telah bersinergi Di mendukung pemungutan Retribusi Negara Lokasi. Instansi tersebut meliputi Direktorat Jenderal Retribusi Negara, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kepolisian Lokasi Metro Jaya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kementerian Di Negeri, serta sejumlah Satuan Kerja Alat Lokasi (SKPD) teknis.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan pentingnya peran Retribusi Negara sebagai tulang punggung pembangunan Lokasi. “Kepatuhan dan kedisiplinan para wajib Retribusi Negara mencerminkan rasa tanggung jawab dan cinta Pada kota Jakarta. Retribusi Negara merupakan tulang punggung pembangunan Lokasi,” ujarnya.

Sebagai langkah strategis memperkuat sinergi antarlembaga, Pemprov DKI Jakarta melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Bersama Direktorat Jenderal Retribusi Negara dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. Kerja sama ini bertujuan mengoptimalkan pemungutan Retribusi Negara Pusat dan Retribusi Negara Lokasi secara terintegrasi, efisien, dan berkelanjutan.

Pemprov DKI juga terus Membuat sistem perpajakan Lewat platform e-TRAPT dan pemanfaatan Ilmu Pengetahuan berbasis geospasial Di Inisiatif Jakarta Smart Tax. Pembaharuan ini diharapkan mampu Memperbaiki transparansi, mempercepat layanan, serta melibatkan Kelompok secara aktif Di pengawasan perpajakan.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Jakarta Bidik Penerimaan Retribusi Negara Lokasi Rp48 Triliun Di 2025