loading…
Jamkrindo berpartisipasi aktif Untuk upaya penerapan keadilan restoratif (restorative justice) Hingga Provinsi Papua Barat Daya. FOTO/dok.SindoNews
Pemberian tersebut disampaikan Kepala Divisi Hubungan Kelembagaan I Jamkrindo, Mahfudh Sudiyono, Untuk rangkaian penandatanganan nota kesepahaman Di Kejaksaan Tinggi Papua Barat Daya Di Pemerintah Provinsi setempat, serta kerja sama Di kejaksaan negeri dan pemerintah kabupaten/kota se-Papua Barat Daya Hingga Sorong, Kamis (11/12/2025). Peristiwa ini dihadiri Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu, pejabat Kejaksaan Agung, dan para bupati/wali kota setempat.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Agung yang memberi kesempatan Bagi Jamkrindo Bagi berkontribusi Ke Langkah keadilan restoratif. Kami telah Memberi sejumlah pelatihan, seperti usaha laundry Kasut dan pembuatan Aroma, sebagai bekal Kemahiran produktif Bagi para peserta,” ujar Mahfudh Untuk keterangannya, Kamis (11/12/2025).
Baca Juga: Jamkrindo Masuk Klaster Pendapatan Hingga Atas Rp5 Triliun Bagi Kategori BUMN Non-Publik Keuangan
Komitmen Jamkrindo sejalan Di Asta Cita Pemerintah, khususnya Untuk penciptaan lapangan kerja berkualitas, penguatan kewirausahaan, dan peningkatan Standar sumber daya manusia. Langkah ini merupakan Dibagian Di penerapan pidana kerja sosial, yaitu model pemidanaan alternatif yang berorientasi Ke Terapi hubungan sosial dan pemberian kesempatan Bagi pelaku Bagi berbuat baik Bagi Komunitas.
Tidak hanya Ke aspek pemberdayaan, Jamkrindo juga memperkuat kerja sama Di Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya serta seluruh kabupaten/kota Hingga Area itu Untuk penyediaan penjaminan Bagi pengadaan Produk dan jasa pemerintah (PBJ). Sebagai perusahaan penjaminan terbesar, Jamkrindo menyediakan produk surety bond dan kontra bank garansi yang telah sesuai Di regulasi Lembaga Keputusan Pengadaan Produk/Jasa Pemerintah (LKPP).
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Jamkrindo Dukung Langkah Restorative Justice Hingga Papua Barat Daya











