Pengusaha kelas kakap kelahiran Semarang ternyata Memiliki tanah Ke Negeri tetangga yakni Singapura hingga seperempat luas Negeri tersebut.
Sosok ini diketahui Memiliki seperempat atau 182 km2 Bersama 728,6 km2 total Daerah Singapura. Malahan, saking berpengaruh dan berjasa, nama pengusaha ini diabadikan sebagai nama jalan dan gedung Ke Singapura.
Lantas, siapa sosok pengusaha itu?
Raja gula dunia
Pengusaha itu bernama Oei Tiong Hakasasi Manusia, pria kelahiran Semarang pemilik salah satu perusahaan gula terbesar Ke dunia, Oei Tiong Hakasasi Manusia Concern (OTHC). OTHC adalah konglomerasi Usaha yang didirikan Oei Tiong Hakasasi Manusia Di 1893.
Awal OTHC bermula Bersama satu perusahaan bernama Kian Gwan yang didirikan Bersama ayah Oei Di 1863. Kian Gwan awalnya berbisnis properti, tetapi perlahan merambah Ke Usaha gula ketika kepengurusan perusahaan jatuh Ke tangan Oei.
Ke tangan Oei inilah, Kian Gwan mencapai puncak kesuksesan. Sebelum akhir 1880-an, berkat modernisasi perusahaan, Oei Tiong Hakasasi Manusia sukses memonopoli pasar gula Ke Jawa usai sukses membuka perkebunan tebu dan mendirikan pabrik gula skala besar. Bersama sinilah dia Menyambut akumulasi cuan dan sukses mendirikan kerajaan Usaha bernama OTHC.
Lewat besarnya monopoli gula, tulis Onghokham Ke Konglomerat Oei Tiong Hakasasi Manusia (1992), OTHC berhasil mengekspor gula sebanyak 200 ribu ton hingga mengalahkan banyak perusahaan Barat Untuk kurun 1911-1912.
Malahan, Ke waktu bersamaan, OTHC sukses menguasai 60% pasar gula Ke Hindia Belanda. Tak berhenti Ke situ, sayap Usaha OTHC pun tidak hanya Ke Hindia Belanda, tetapi juga sudah sampai India, Singapura hingga London. Lini bisnisnya pun tak hanya industri gula, tetapi juga pergudangan, pelayaran, dan perbankan.
Tak heran, berkat besarnya Usaha itu, Oei disebut Memiliki kekayaan 200 juta gulden. Sebagai catatan, uang 1 gulden Di 1925 bisa membeli 20 kg beras. Jika harga beras Rp 10.850/kg, diperkirakan harta kekayaannya senilai Rp 43,4 triliun.
Kabur Ke Singapura
Di sisi lain, besarnya keuntungan yang didapat Oei malah menjadi malapetaka Untuk dirinya. Sebab, besarnya harta justru menjadi incaran petugas Pph pemerintah kolonial Hindia Belanda.
Sebagaimana dituliskan Liem Tjwan Ling Untuk Oei Tiong Hakasasi Manusia: Raja Gula Bersama Semarang (1979), pemerintah kolonial tercatat menagih Oei Pph sebesar 35 juta gulden yang bakal digunakan Untuk menutupi kerugian pasca-Konflik Bersenjata. Tidak Cuma Itu, Oei juga diharuskan membayar Pph dua kali lipat tanpa alasan jelas.
Bersama sini, Oei berpikir bahwa dia Untuk diperas pemerintah. Pph hanyalah akal bulus pemerintah Untuk Memperoleh uangnya. Alhasil, agar terhindar Bersama Pph memberatkan, dia meninggalkan Semarang dan tinggal selamanya Ke Singapura Di 1920. Ke Singapura dia Sesudah Itu benar-benar bebas.
Masih mengutip paparan Liem, Ke tanah jajahan Inggris itu, Oei membeli banyak tanah dan Rumah yang jika ditotal luasnya setara Bersama seperempat Daerah Singapura. Di itu tak semua pengusaha yang mampu membeli tanah Ke sana. Hanya orang super kaya saja, dan Oei termasuk Pada ini. Pembelian aset ini seluruhnya tercatat atas nama pribadi Oei Tiong Hakasasi Manusia.
Untuk laman resmi Perpustakaan Nasional Singapura, dia juga diketahui sempat membeli perusahaan pelayaran Heap Eng Moh Steamship Company Limited dan menjadi pemilik awal saham Overseas Chinese Bank (OCB), kini OCBC.
Lalu dia juga menyumbang US$ 150.000 Untuk pembangunan gedung Raffles College, termasuk membangun beberapa sekolah. Dia juga kerap menjadi donatur utama Untuk kegiatan kemanusiaan. Itu semua terjadi Sebelumnya Oei meninggal Di 6 Juli 1924. Sebelum sepeninggal Oei inilah, kejayaan bisnisnya mulai goyah.
Goyahnya perusahaan Oei
Kegoyahan ini Sesudah Itu berujung Di keruntuhan Usaha Oei Tiong Hakasasi Manusia Untuk sekejap. Di 1961, pemerintah Indonesia menuntut OTHC Lantaran Disorot melanggar peraturan tentang valuta Asing.
Untuk putra Oei bernama Oei Tjong Tay, dikutip Bersama Benny Forumekonomiglobal. Setiono Untuk Tionghoa Untuk Pusaran Politik (2003), Permintaan ini adalah upaya pemerintah mencari-cari alasan menyita seluruh aset OTHC Ke Indonesia Lantaran Sebelumnya Itu gagal Membahas alih perusahaan.
Singkat cerita, Lembaga Proses Hukum Semarang memutus OTHC bersalah. Tepat Di 10 Juli 1961, Produk-Produk bukti yang tersangkut peristiwa dirampas dan disita Negeri.
Penyitaan yang terjadi Untuk waktu sehari itu termasuk juga harta warisan Oei Tiong Hakasasi Manusia. Yaitu, seluruh aset OTHC dan keluarga Oei disita. Hasil penyitaan inilah yang menjadi aset Untuk modal pendirian BUMN tebu bernama PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) Di 1964.
Sesudah pengambilalihan Bersama Negeri itulah, jejak Usaha konglomerasi besar OTHC Pada puluhan tahun Ke zaman kolonial hilang begitu saja. Malahan, keturunan Oei Tiong Hakasasi Manusia pun gaungnya tidak lagi terdengar, hanya tinggal sejarah.
Termasuk juga soal kepemilikan tanah dan Rumah hingga seperempat Daerah Singapura tersebut. Semuanya hilang begitu saja. Meski begitu, jejak kebesaran Oei Tiong Hakasasi Manusia Ke Singapura dapat dilihat Ke banyak tempat. Ke National University of Singapore, terdapat gedung yang dinamai Oei Tiong Hakasasi Manusia. Lalu Ke jalanan kota, terdapat jalan Oei Tiong Hakasasi Manusia Park.
Artikel ini disadur –> Cnbcindonesia Indonesia: Kabur Bersama Indonesia, Orang Ini Karena Itu Pengusaha Terkenal Ke Singapura