Jakarta –
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengamankan 10 kapal ikan Ke Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Tual. Kapal-kapal tersebut diduga melanggar aturan alih muat atau transhipment senilai Rp 1,8 miliar Di kapal pengangkut berinisial KM. MS 7A Ke Laut Arafura.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono (Ipunk) mengatakan kesepuluh kapal tersebut tidak Memiliki dokumen kemitraan Di KM. MS 7A yang diduga sebagai kapal pengangkut hasil tangkapan 10 kapal ikan tersebut.
“Ke Di dilakukan pemeriksaan Dari Skuat Pengawas Perikanan Pangkalan PSDKP Tual, tidak ditemukan satupun ikan Ke 10 kapal tersebut, diduga sudah dialih muat Ke kapal pengangkut yang Di ini Di perjalanan Ke Jakarta,” kata Ipunk Di keterangan tertulis, Sabtu (1/3/2025).
Ipunk membeberkan kapal-kapal tersebut, Ke antaranya KM. MJ 98 (GT 98), KM. MAS (GT 82), KM. HP 3 (GT 153), KM. U II (GT 97). Di Itu, ada KM. FN (GT 150), KM. SM 8 (GT 96), KM. LB (GT 58), KM. SM IX (GT 97), KM. MJ 8 (GT 59), KM. BSR (GT 124).
Kapal-kapal itu diduga terindikasi melanggar pasal 27 angka 7 (Pasal 27A ayat (1)) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Aturan Darurat Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 317 ayat (1) huruf Kerjasamaekonomiinternasional Jo Pasal 320 ayat (3) huruf Kerjasamaekonomiinternasional PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Perizinan Melakukanlangkah-Langkah Berbasis Risiko. Ipunk menyampaikan penangkapan ini tidak lepas Di koordinasi yang baik Di pusat dan Lokasi.
“Kami sudah lakukan pemanggilan Di Nakhoda dan pemilik 10 kapal tersebut Untuk dilakukan pemeriksaan. Di ini Skuat Pusdal Ditjen PSDKP Ditengah melacak keberadaan KM. MS 7A Melewati tracking VMS Untuk memastikan posisi Di ini kapal pengangkut tersebut,” imbuh Ipunk.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita: Kapal Ikan Lakukan Transhipment Rp 1,8 Miliar Terciduk