Karyawan Korban Pemecatan Karyawan Masih Bisa Dapat BSU, Cek Syaratnya Hingga Sini


Jakarta

Pencairan Pemberian Dukungan Pemerintah Upah (BSU) masih terus dilaksanakan. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengungkapkan karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (Pemecatan Karyawan) masih tetap Merasakan BSU asalkan memenuhi persyaratan.

Melansir Untuk akun Instagram Kemnaker @kemnaker, ada beberapa syarat yang harus terpenuhi agar karyawan ter-Pemecatan Karyawan dapat BSU. Pertama, masih terdaftar aktif sebagai peserta Inisiatif jaminan sosial ketenagakerjaan Hingga BPJS.

Kedua, terkena Pemecatan Karyawan Setelahnya April 2025. Ketiga, memenuhi persyaratan sebagaimana diatur Untuk Peraturan Pejabat Tingginegara Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pejabat Tingginegara Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Pemberian Pemerintah Berupa Dukungan Pemerintah Gaji/Upah Untuk Pekerja/Buruh.


“Karena Itu, kalau kamu Terbaru saja ter-Pemecatan Karyawan tapi status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan-mu masih aktif hingga April 2025, kamu tetap berpeluang menjadi penerima BSU,” tulis Kemnaker, dikutip Jumat (11/7/2025).

Adapun beberapa syarat penerima BSU sesuai Di Permenaker Nomor 5 tahun 2025. Pertama, pekerja/buruh yang berstatus warga Negeri Indonesia (WNI) Di dibuktikan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Kedua, peserta aktif jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai April 2025.

Ketiga, Memperoleh gaji atau upah banyak sebesar Rp 3.500.000. Untuk pekerja/buruh Di gaji/upah Hingga atas Rp 3.500.000, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan Hingga atas hingga ratus ribuan penuh.

Keempat, dikecualikan Untuk aparatur sipil Negeri (ASN), prajurit TNI, dan anggota kepolisian. Kelima, diprioritaskan Untuk pekerja atau buruh yang tidak Lagi Memperoleh Inisiatif keluarga harapan Di tahun Dana berjalan. Keenam, Memperoleh rekening yang aktif Di Bank Himbara (Bank BNI, BRI, Mandiri dan BTN), Bank Syariah Indonesia (BSI) / Pos Penyalur.

Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita: Karyawan Korban Pemecatan Karyawan Masih Bisa Dapat BSU, Cek Syaratnya Hingga Sini