Jakarta –
Pekerjaan Di status Perjanjian atau PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) sering menimbulkan pertanyaan seputar hak-hak yang seharusnya diterima karyawan. Beberapa yang kerap ditanyakan adalah Tunjangan Hari Raya (THR) dan hak pensiunan Setelahnya masa kontraknya berakhir.
Walaupun masa kerjanya terbatas sesuai perjanjian, karyawan Perjanjian tetap Memperoleh hak tertentu yang perlu dipahami. Walaupun ada juga hak-hak lain yang tidak bisa mereka dapatkan, tergantung Di kesepakatan kerja hingga aturan Ke undang-undang.
Lantas, apakah karyawan Perjanjian berhak Memperoleh THR dan Pensiunan Di perusahaan tempat mereka bekerja? Apa saja Preliminary Sebagai bisa memperoleh THR atau uang pensiun?
Golongan Karyawan yang Berhak Memperoleh THR
Menurut peraturan yang berlaku Ke Indonesia, karyawan Perjanjian Memperoleh hak Sebagai Memperoleh THR, Walaupun statusnya tidak tetap. THR ini diberikan sebagai bentuk apresiasi Di perusahaan Di karyawan yang telah bekerja sepanjang tahun.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 36/2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Pejabat Tingginegara Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Untuk Pekerja/Buruh Ke Perusahaan, disebutkan bahwa pengusaha wajib membayar THR kepada karyawan Di masa kerja 1 bulan.
“Pengusaha wajib Menyediakan THR Keagamaan kepada Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih,” tulis pasal 2 ayat 1, dikutip Selasa (8/7/2025).
Lalu Ke pasal kedua, dijelaskan bahwa buruh yang dimaksud termasuk yang statusnya PKWT hingga PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) atau karyawan tetap.
“THR Keagamaan sebagaimana dimaksud Di ayat (1) diberikan kepada Pekerja/Buruh yang mempunyai hubungan kerja Di Pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu,” jelas pasal 2 ayat 2.
Untuk pekerja yang masa kerjanya 12 bulan atau lebih, THR yang diberikan adalah 1 bulan upah. Sedangkan pekerja yang waktu kerjanya 1 bulan tapi kurang Di 12 bulan maka diberikan secara proporsional.
Perusahaan juga boleh memberi THR secara lebih, Pada hal itu lebih baik Di peraturan perundang-undangan. Karenanya, bisa dipastikan bahwa karyawan Perjanjian bisa Memperoleh THR keagamaan.
Lantas, Bisakah Karyawan Perjanjian Memperoleh Pensiunan?
Secara aturan belum ada regulasi yang menyebut secara eksplisit aturan soal uang pensiun Untuk karyawan Perjanjian. Tetapi, karyawan Perjanjian bisa Memperoleh hak-hak lain jika masa kerja mereka berakhir.
Salah satu yang diatur adalah uang kompensasi. Uang tersebut harus diberikan pengusaha kepada karyawan Setelahnya hubungan kerja karyawan berakhir sesuai perjanjian. Pemerintah pun telah menetapkan besaran uang kompensasi Untuk pegawai Perjanjian Setelahnya masa kerja berakhir.
“Hal ini diatur Di Pasal 16 Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021,” tulis Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Di akun Instagram @kemnaker, beberapa waktu lalu.
Besaran uang kompensasi pekerja Perjanjian, diatur Di Syarat sebagai berikut:
1. PKWT Pada 12 (dua belas) bulan secara terus menerus, diberikan sebesar 1 (satu) bulan Upah.
2. PKWT Pada 1 (satu) bulan atau lebih tetapi kurang Di 12 bulan, dihitung secara proporsional Di perhitungan: masa kerja/12 x 1 (satu) bulan Upah.
3. PKWT Pada lebih Di 12 (dua belas) bulan, dihitung secara proporsional Di perhitungan: masa kerja/12 x 1 (satu) bulan Upah.
4. Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan pembayaran uang kompensasi terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap.
5. Di hal upah Ke perusahaan tidak menggunakan komponen upah pokok dan tunjangan tetap maka dasar perhitungan pembayaran uang kompensasi yaitu upah tanpa tunjangan
6. Di hal Upah Ke perusahaan terdiri atas Upah pokok dan tunjangan tidak tetap maka dasar perhitungan uang kompensasi yaitu Upah pokok.
7. Di hal PKWT berdasarkan selesainya suatu pekerjaan lebih cepat penyelesaiannya Di lamanya waktu yang diperjanjikan Di PKWT maka uang kompensasi dihitung sampai Di Di selesainya pekerjaan.
8. Besaran uang kompensasi Sebagai Pekerja/Buruh Di usaha mikro dan usaha kecil diberikan berdasarkan kesepakatan Di Pengusaha dan Pekerja/Buruh.
9. Di hal salah satu pihak mengakhiri Hubungan Kerja Sebelumnya berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan Di PKWT, Pengusaha wajib Menyediakan uang kompensasi yang besarannya dihitung berdasarkan jangka waktu PKWT yang telah dilaksanakan Di pekerja/buruh.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita: Karyawan Perjanjian Bisa Dapat THR dan Pensiunan? Ini Penjelasannya