Jakarta –
Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan perizinan Produk Ekspor pasir laut diberikan Bersama persyaratan yang ketat. Hal ini disampaikan Dari Staf Khusus Pembantu Presiden Tim Menteri Perdagangan Bidang Perdagangan Antar Negara Kementerian Perdagangan (Kemendag) Bara Krishna Hasibuan.
Keputusan tersebut dibuka Setelahnya ada revisi Permendag Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pembantu Presiden Tim Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Produk Internasional yang Dilarang Untuk Diekspor dan Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pembantu Presiden Tim Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Keputusan dan Pengaturan Produk Ekspor.
Bara mengatakan belum tentu semua perusahaan yang mengajukan izin Produk Ekspor dapat mengantongi izin Bersama Kemendag. Menurutnya, Sebelumnya Merasakan izin Produk Ekspor Bersama Kemendag, pengusaha harus Melewati proses panjang. Pengusaha tersebut harus Merasakan izin teknis Bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Kalau misalnya, nanti kita tahu ada beberapa perusahaan yang mengajukan Langkah kan. Kita lihat, kalau memang tidak memenuhi syarat, belum ada yang ini, tentu saja kita tidak Akansegera Menyediakan Produk Ekspor. Ini prosesnya juga cukup panjang gitu kan, Untuk memenuhi misalnya teknis, requirement teknis Bersama Kementerian KKP itu juga Bersama Kementerian ESDM, apa saja yang harus dipenuhi. Itu semua sangat-sangat ketat gitu,” kata Bara Di ditemui Hingga Kemendag, Jakarta, Senin (24/9/2024).
Sebab Produk Ekspor pasir laut berkaitan Bersama lingkungan, tentunya pihaknya Akansegera mengatur sesuai Bersama Syarat perundang-undangan. Dia juga memastikan semua pengusaha memenuhi persyaratan yang sesuai Di aturan.
Bara menekankan izin Yang Terkait Bersama teknis Produk Ekspor pasir laut tidak hanya Bersama KKP dan ESDM, tapi juga Bersama kementerian lain, seperti Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yang Terkait Bersama Iuran Wajib atau Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengenai mengenai lingkungan akibat Karya tersebut. Bara menyebut pihaknya hanya berada Hingga pintu akhir usai semua persyaratan teknisnya terpenuhi.
“Karena Itu kalau Hingga kita itu hanya kita mengecek dokumennya, apakah semua requirement-nya sudah dipenuhi, Mutakhir kita berikan izin. Kami itu hanya finalnya, final stage-nya itu ada Hingga Kementerian Perdagangan. Kita lihat semua apakah sesuai Bersama Permendag. Itu kan secara detail, kalau misalnya minta persetujuan Bersama Kementerian KKP, Kementerian ESDM, ini Bersama (Kementerian) Lingkungan Hidup, nanti dilihat semua. Bersama segi pajaknya kan, Bersama Kementerian Keuangan. Kalau kita lihat semua sudah terpenuhi, ya kita harus Menyediakan izin. Tidak ada alasan Untuk kita Untuk menolak,” terangnya.
“Ini kan sesuatu yang kami tahu bahwa ini sesuatu yang sensitif dan ini berhubungan Bersama lingkungan hidup dan segala macam. Karena Itu, semuanya tentu harus kita atur dan semuanya memenuhi persyaratan yang sudah tertuang Di. Dan ini kan ada PP, Peraturan Pemerintah kan,” tambahnya.
Bersama Detail, dibukanya kembali keran Produk Ekspor pasir laut telah disetujui Di Pertemuan Tim Menteri Pembantu Presiden Tim Menteri. Alhasil, keputusan tersebut tertuang Di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Hingga Laut.
“Karena Itu, kan Ri disepakati Hingga Pertemuan Tim Menteri Pembantu Presiden Tim Menteri, kita Akansegera membuka lagi, Produk Ekspor pasir, misalnya kan. Nah, Setelahnya Itu disitu dilihat, secara teknis. Misalnya Untuk meminize kerusakan lingkungan, yang boleh itu jenisnya pasir sedimentasi, misalnya kan gitu. Itu semua Setelahnya Itu kan dituangkan Di PP. Nah, Setelahnya Itu kita menerbitkan Permendag Untuk melakukan Produk Ekspor, harus Memiliki, ini, ini, ini, Syarat ini, ini, ini,” jelasnya.
Sebelumnya Itu, Staf Khusus MKP Doni Ismanto mengatakan perusahaan yang ingin mengajukan izin harus berbadan hukum Indonesia. Hal ini tertuang tentang Peraturan Pembantu Presiden Tim Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 33 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Hingga Laut.
“Hingga pasal 27 permen 33 disebut hrs PT yg didirikan berdasarkan hukum Indonesia. Bersama 66 pelaku yang mengajukan izin semuanya berbadan hukum Indonesia,” katanya kepada detikcom, Jumat (20/9/2024).
Bersama Detail, Doni menjelaskan ada beberapa Syarat yang harus dipenuhi Dari pelaku usaha yang ingin mengajukan izin. Adapun ketentuannya, Hingga antaranya, setiap pelaku usaha yang mengajukan permohonan Izin Pemanfaatan Pasir Laut harus memenuhi kebutuhan Di negeri atau DMO, pelaku usaha yang memperoleh persetujuan Izin Pemanfaatan Pasir Laut wajib melakukan pembayaran tahap awal sebesar 5% Bersama total Penerimaan Negeri Bukan Iuran Wajib (PNBP) berdasarkan volume pasir laut yang Akansegera dimanfaatkan sebagaimana tagihan PNBP yang diterbitkan Kementerian Keuangan. Apabila tagihan 5% PNBP tidak dibayarkan Di waktu yang ditentukan maka persetujuan Izin Pemanfaatan Pasir Laut dinyatakan batal. Samping Itu, setiap pelaku usaha yang memperoleh Izin Pemanfaatan Pasir Laut harus menyelesaikan perizinan dan/atau dokumen yang dipersyaratkan sesuai Bersama Syarat peraturan perundang-undangan Di jangka waktu paling lama 6 bulan.
Doni menegaskan kebutuhan Di negeri tinggi Untuk reklamasi, pembangunan infrastruktur, seperti jalan tol, pembangunan bandara dan pelabuhan, hingga merehabilitasi pantai yang hilang. Di ini, pihaknya Di disiapkan aturan membagi kebutuhan Bersama Kandidat pemilik izin Yang Terkait Bersama pemenuhan kebutuhan Di negeri. “Sesuai PP, DMO harus terpenuhi (Sebelumnya Produk Ekspor),” tegasnya.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita: Kemendag Pastikan Izin Produk Ekspor Pasir Laut Ketat