Jakarta –
Pemerintah telah merumuskan berbagai peraturan/regulasi yang bertujuan Untuk menjamin keselamatan transportasi, termasuk standar keselamatan Untuk pengemudi, kendaraan, serta infrastruktur penunjang. Tetapi, penerapan peraturan Ke lapangan masih belum sepenuhnya optimal.
Salah satunya Yang Berhubungan Didalam faktor kendaraan, yang mana masih ditemukannya kendaraan angkutan Produk yang tidak memenuhi standar keselamatan.
Maka dibutuhkan kesadaran Didalam pelaku usaha dan operator agar tidak hanya mencari keuntungan semata, Tetapi juga harus mampu menyediakan layanan angkutan yang berkeselamatan sesuai standar pelayanan minimal dan mengacu Ke peraturan perundangan.
“Kami membutuhkan Dukungan Didalam pemangku kepentingan dan rekan-rekan pengusaha. Boleh Melakukanupaya mencari keuntungan tetapi juga harus memperhatikan keselamatan bersama,” ujar Wakil Pembantu Presiden Tim Menteri Perhubungan (Wamenhub) Suntana Di keterangan tertulis, Jumat (15/11/2024).
Wamenhub mengatakan Upaya Mencegah perlu dilakukan lebih optimal Agar angka kecelakaan transportasi dapat ditekan. Ke antaranya melakukan sosialisasi dan Pembelajaran berkesinambungan, baik kepada operator angkutan, pengemudi, serta Kelompok umum Yang Berhubungan Didalam pentingnya mematuhi peraturan Untuk keselamatan bersama serta melakukan teguran Untuk yang melanggar.
“Ke kesempatan ini, Upaya Mencegah Akansegera lebih optimal. Kegiatan sosialisasi ini juga merupakan upaya Upaya Mencegah. Dan kepada rekan-rekan pengusaha, semoga kejadian kecelakaan lalu lintas Didalam kendaraan bermuatan lebih bisa menjadi pembelajaran Untuk kita semua,” imbuh Wamenhub.
Ke Samping itu, pengawasan Lewat inspeksi keselamatan jalan (rampcek) sebagai Upaya Mencegah Di kemungkinan kecelakaan perlu digalakkan. Agar apabila terjadi Pelanggar, petugas berwenang dapat Memberi Hukuman Politik kepada pengemudi dan melayangkan surat teguran kepada pelaku usaha.
Ke Di Yang Sama Direktur Jenderal Perhubungan Darat Risyapudin Nursin menyampaikan tingginya angka kecelakaan Menunjukkan bahwa keselamatan angkutan Produk masih menjadi tantangan serius. Contoh insiden terkini, yakni kecelakaan beruntun yang melibatkan sejumlah kendaraan yang terjadi Ke Tol Cipularang KM 92 hari Senin, 11 November 2024.
“Ada empat unsur penyebab kecelakaan, yakni human error, faktor kendaraan, faktor cuaca, dan faktor jalan,” paparnya.
Yang Berhubungan Didalam faktor kendaraan, Dirjen Risyapudin mengatakan, kendaraan berkeselamatan merupakan kendaraan yang telah Merasakan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SURT) yang dikeluarkan Didalam Kemenhub. Untuk itu, baik pengusaha, operator maupun pemilik Produk harus terus mengawasi kendaraan yang digunakan apakah sudah memenuhi standar keselamatan atau belum.
Ia juga mengajak seluruh pelaku usaha dan pemangku kepentingan Ke sektor angkutan Produk Untuk mematuhi peraturan yang ada Agar keselamatan angkutan Produk dapat terus ditingkatkan.
“Kami juga mengimbau kepada pelaku usaha Untuk tidak memanipulasi kendaraan, agar tercipta keselamatan bersama,” tuturnya.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita: Kemenhub Minta Operator Angkutan Produk Tak Cuma Kejar Cuan, Perhatikan Keselamatan!