Jakarta –
Beberapa waktu terakhir heboh kabar Yang Berhubungan Di PPN 12% Akansegera dikenakan Sebagai transaksi jual beli Komunitas yang menggunakan QR Indonesian Standard (QRIS).
Kepala Badan Aturan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengungkapkan transaksi Lewat QRIS dan sejenisnya tidak menimbulkan beban PPN tambahan Sebagai customer.
“QRIS adalah media pembayaran Antara merchant (penjual) dan customer (pembeli) sesuai nilai transaksi perdagangan, memanfaatkan Ilmu Pengetahuan Keuangan (Perkembangan Inovasi Teknologi Keuangan) yang Lebihterus memudahkan transaksi,” kata dia Di siaran pers, Minggu (22/12/2024).
Dia menjelaskan PPN memang dikenakan atas transaksi yang memanfaatkan Perkembangan Inovasi Teknologi Keuangan, QRIS salah satunya.
“Tetapi, beban PPN atas transaksi via QRIS sepenuhnya ditanggung merchant, berjalan Sebelum tahun 2022 Lewat PMK 69 Tahun 2022,” ujar dia.
Febrio mengungkapkan Di kenaikan PPN Di 11% menjadi 12%, tidak ada tambahan beban Untuk customer yang bertransaksi via QRIS.
Sebelumnya Itu diberitakan Pejabat Tingginegara Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa transaksi QRIS tidak Akansegera kena PPN 12%. Karenanya, konsumen tidak Akansegera dikenakan Pajak Lainnya tambahan Di bertransaksi menggunakan QRIS.
“Kedua (yang tidak kena PPN 12%) payment system. Hari ini ramai QRIS, itu juga tidak dikenakan PPN. Karena Itu QRIS tidak ada PPN,” ujar Airlangga, Di sambutannya Hingga Kegiatan Peluncuran EPIC Sale Hingga Alam Sutera, Tangerang, Minggu (22/12/2024).
Hal ini seperti transaksi menggunakan debit card, e-money transaksi kartu lainnya, menurutnya tidak Akansegera terkena dampak kenaikan PPN Karena Itu 12%. Karenanya, transaksi tol juga tidak Akansegera terdampak Aturan Terbaru ini.
“Transportasi itu tanpa PPN. Karena Itu yang namanya tol dan kawan-kawannya, (transaksi e-Money) Hingga tol juga tidak ada PPN,” ujar Airlangga, ditemui usai Kegiatan.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita: Kemenkeu Beri Penjelasan soal Heboh Transaksi QRIS Kena PPN 12%