loading…
Keputusan kemasan rokok polos Dikatakan mengabaikan hak-hak pekerja Hingga sektor tembakau. FOTO/dok.SINDOnews
Para anggota dewan Untuk Badan Legislasi (Baleg) hingga Komisi IX Lembaga Legis Latif RI yang menaungi bidang Kesejaganan dan ketenagakerjaan berbagai fraksi pun turut angkat bicara Hingga Di situasi yang kian genting, utamanya Untuk perekonomian nasional dan kelangsungan tenaga kerja.
Keputusan ini, yang menjadi turunan Untuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesejaganan, Dikatakan diskriminatif dan Berpeluang merugikan industri hasil tembakau, petani dan buruh tembakau, peritel, hingga pedagang kecil.
Anggota Baleg Lembaga Legis Latif RI Untuk Fraksi Golkar, Firman Soebagyo, menyoroti bahwa Keputusan tersebut mengabaikan hak-hak hidup Kelompok yang bergantung Di industri tembakau.
Menurutnya, kemasan rokok polos tanpa merek berisiko mendiskriminasi kelompok-kelompok Kelompok kecil, termasuk pedagang asongan yang telah berkontribusi Di pendapatan Negeri Lewat cukai. Dampak itu terasa signifikan Untuk tenaga kerja dan petani tembakau, yang Di ini menggantungkan hidup Di industri hasil tembakau.
“Hal tersebut Menunjukkan adanya ketidakadilan Untuk proses pembuatan peraturan, yang seharusnya melibatkan semua pihak, termasuk kementerian/lembaga Yang Berhubungan Bersama, tanpa adanya unsur diskriminatif,” kata Firman, dikutip, Selasa (24/9/2024).
Baca Juga: Pemerintah Pastikan Kenaikan Cukai Rokok 5% Tahun Di Batal
Firman menyoroti beleid RPMK yang bertentangan Bersama RUU Barang Dagangan Strategis Nasional (RUU KSN). Ia menyebutkan bahwa aturan ini, sebagai turunan Untuk undang-undang, tidak boleh mengintervensi atau menganulir Syarat yang sudah diatur Untuk undang-undang utama.
“Lembaga Legis Latif RI Akansegera Memutuskan sejumlah langkah Untuk memastikan RPMK sesuai Bersama Syarat undang-undang. Hingga Di, pihaknya Akansegera memeriksa setiap pasal Untuk RPMK Untuk memastikan kesesuaiannya Bersama RUU KSN dan undang-undang lainnya,” ujar dia.
Sambil Itu, Anggota Komisi IX Lembaga Legis Latif RI Fraksi PDIP, Rahmad Handoyo, Mengungkapkan bahwa tembakau adalah Barang Dagangan unggulan nasional yang menghidupi jutaan orang, mulai Untuk petani, pekerja, hingga peritel.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Keputusan Kemasan Rokok Polos Abaikan Hak-hak Pekerja Hingga Sektor Tembakau