Keputusan penghapusan piutang Dan Menengah yang tertuang Di PP Nomor 47 Tahun 2024 dinilai menjadi napas Terbaru Bagi pelaku usaha Dan Menengah. FOTO/dok.SINDOnews
Hal ini juga disampaikan Di Pejabat Tingginegara Dan Menengah Maman Abdurrahman. Hingga mana, Dan Menengah yang telah dihapus tagih utangnya bisa dapat mengakses kembali pembiayaan Hingga lembaga keuangan formal. Kendati, Keputusan tersebut tidak berlaku Sebagai semua Dan Menengah, hanya yang memenuhi kriteria dan syarat Di PP 47/2024.
“Pengusaha Dan Menengah ini Sesudah keluar Di utang itu bisa akses pembiayaan lagi. Analogi saya, mereka punya nyawa lagi yang Sebelumnya terkunci Hingga blacklist. Ini mereka diberi kesempatan kedua,” ujar Maman Hingga Jakarta belum lama ini.
Di menindaklanjuti PP 47/2024, terdapat beberapa yang perlu dilakukan. Pertama, pendataan kredit macet Dan Menengah, khususnya Bagi Dan Menengah Hingga sektor Pertanian, perkebunan dan peternakan; perikanan dan kelautan; serta industri Gaya/busana dan Makanan. Yang Terkait Di pendataan, Maman menyebutkan bahwa proses ini sudah dilakukan Di Himpunan Bank Milik Bangsa (Himbara).
Kedua, Keputusan penghapusan piutang macet Ke bank BUMN berlaku Sebagai waktu enam bulan terhitung Sebelum berlakunya PP tersebut, Supaya perlu langkah cepat dan strategis Sebagai melaksanakannya.
Ketiga, koordinasi Di seluruh stakeholder Yang Terkait Di, seperti Kementerian Keuangan, Kemenko Bidang Perekonomian, Kementerian Pertanian dan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Hingga Di Itu juga perlu koordinasi Di Bank Indonesia (Banksentral), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Himbara sebagai pemberi kredit.
Keempat, perlu dibentuk Skuat bersama yang terdiri Di para stakeholder Yang Terkait Di. “Pembentukan Skuat Sebagai koordinasi, Lantaran data banyak dan tersebar, ini kami sinkronkan,” ucap Maman.
Berikutnya adalah mitigasi risiko adanya moral hazard, baik Di sisi debitur maupun Di sisi perbankan. “Ini yang harus dijaga betul, jangan sampai semua pengusaha Dan Menengah merasa dihapus utangnya. Ini perlu disosialisasikan, ini nggak berlaku Sebagai semuanya, ini berlaku Sebagai pelaku Dan Menengah yang masuk daftar hapus Bacaan,” jelas dia.
Maman mengatakan bahwa Keputusan penghapusan piutang macet Dan Menengah ini sebenarnya telah diinisiasi Ke periode pemerintahan Joko Widodo (Jokowi). Akan Tetapi, belum bisa direalisasikan hingga akhir masa pemerintahannya. Keputusan ini akhirnya hadir Hingga awal pemerintahan Prabowo Subianto yang bertujuan Sebagai memberdayakan Dan Menengah.
“Kata Kunci ada Ke bank, Lantaran sejatinya bank itu sudah punya list nama-nama pengusaha Dan Menengah. Itu ada ratusan ribu pengusaha Dan Menengah, yang mana mereka nggak punya kesanggupan bayar lagi. Yang harus diantisipasi moral hazard, jangan sampai diterjemahkan pengusaha Dan Menengah berlaku Sebagai semuanya,” ungkap Maman.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Keputusan Penghapusan Kredit Macet Beri Napas Terbaru Dan Menengah