Kisah Raja Gula Dunia Didalam RI, Kejayaannya Runtuh Semalam




 — Indonesia Memperoleh potensi besar Di industri gula, terutama Di produksi dan Produk Ekspor tebu. Perusahaan gula asal Semarang, Oei Tiong Hakasasi Manusia Concern (OTHC), Justru sempat merajai pasar gula Asia dan dunia.

OTHC adalah konglomerasi yang didirikan Didalam pengusaha Tionghoa kelahiran Semarang, Oei Tiong Hakasasi Manusia Di 1893. OTHC Memperoleh empat anak perusahaan sektor gula yang terletak Hingga India, Singapura hingga London.

Lewat besarnya gurita Usaha, tulis Onghokham Hingga Konglomerat Oei Tiong Hakasasi Manusia (1992), OTHC berhasil mengekspor gula sebanyak 200 ribu ton hingga mengalahkan perusahaan Barat Di kurun 1911-1912. Justru, Hingga waktu bersamaan, OTHC sukses menguasai 60% pasar gula Hingga Hindia Belanda.

Berkat besarnya Usaha itu, tak heran kalau Oei Tiong Hakasasi Manusia Memperoleh kekayaan 200 juta gulden. Sebagai catatan, uang 1 gulden Di 1925 bisa membeli 20 kg beras. Jika harga beras Rp 10.850/kg, diperkirakan harta kekayaannya senilai Rp 43,4 triliun.

Tetapi, Sesudah Oei Tiong Hakasasi Manusia meninggal Di 6 Juli 1942, terjadi berbagai masalah yang mendera perusahaan hingga terpaksa runtuh Di waktu satu malam.

Cerita bermula Di para pewaris OTHC mengajukan Permintaan Hingga Lembaga Proses Hukum Belanda Untuk menuntut Bank Indonesia cabang Amsterdam. Mereka ingin meminta kembali uang deposito jutaan gulden yang disimpan Hingga De Javasche Bank (cikal bakal Bank Indonesia) Sebelumnya Konflik Bersenjata Dunia II atau tahun 1942.

Tujuan permintaan ini Lantaran pemerintah Indonesia ingin memakai uang itu Untuk membangun pabrik gula. Untuk para pewaris, pemerintah tidak berhak menggunakan uang warisan Didalam perusahaan.

Singkat cerita, Permintaan itu lantas dimenangkan Didalam para pewaris. Lembaga Proses Hukum Belanda mengharuskan pemerintah mengembalikan dana depositonya. Pemerintah pun manut, tetapi pihak keluarga menganggap ini adalah awal Didalam malapetaka kerajaan Usaha OTHC.

“Pengembalian inilah yang menurut Oei Tjong Tay (putra Oei Tiong Hakasasi Manusia) Merangsang pemerintah mencari-cari alasan Untuk menyita seluruh aset OTHC Hingga Indonesia,” tulis Benny Kerjasamaekonomiinternasional. Setiono Di Tionghoa Di Pusaran Politik (2003).

Tak lama berselang, Sesudah Permintaan itu, Di 1961 tiba-tiba Lembaga Proses Hukum Semarang memanggil para pemilik saham Kian Gwan, yang merupakan roda penggerak utama konglomerasi OTHC. Pemanggilan ini Untuk mengadili mereka Hingga sidang ekonomi Lantaran Dikatakan melanggar peraturan tentang valuta Asing.

Akibat seluruh pewaris tinggal Hingga luar negeri dan tidak ada pembelaan, maka Lembaga Proses Hukum Semarang memutus OTHC bersalah. Tepat Di 10 Juli 1961, Produk-Produk bukti yang tersangkut peristiwa dirampas dan disita Bangsa.

Penyitaan yang terjadi Di waktu sehari itu termasuk juga harta warisan Oei Tiong Hakasasi Manusia. Yaitu, seluruh aset OTHC dan keluarga Oei disita. Hasil penyitaan inilah yang menjadi aset Untuk modal pendirian BUMN tebu bernama PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) Di 1964.

Sesudah pengambilalihan Didalam Bangsa itulah, jejak Usaha konglomerasi besar OTHC Pada puluhan tahun Hingga zaman kolonial hilang begitu saja. Justru, keturunan Oei Tiong Hakasasi Manusia pun gaungnya tidak lagi terdengar, hanya tinggal sejarah.

Catatan:

Naskah ini merupakan Pada Didalam CNBC Insight, rubrik yang menyajikan ulasan sejarah Untuk menjelaskan Situasi masa kini lewat relevansinya Hingga masa lalu. Lewat kisah seperti ini, CNBC Insight juga Menampilkan nilai-nilai kehidupan Didalam masa lampau yang masih bisa dijadikan pelajaran Hingga hari ini.

Artikel ini disadur –> Cnbcindonesia Indonesia: Kisah Raja Gula Dunia Didalam RI, Kejayaannya Runtuh Semalam