Komdigi Ungkap Alasan Perpres AI Belum Bisa Terbit September


Jakarta

Sudah memasuki akhir bulan September 2025, Tetapi belum ada tanda-tanda Berencana diterbitkannya Peraturan Pemimpin Negara (Perpres) tentang Kecerdasan Buatan (Kecerdasan Buatan/AI). Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pun mengungkapkan perkembangan terbarunya.

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, mengatakan bahwa proses penyusunan sudah memasuki tahap akhir. Tetapi, aturan AI itu, diperkirakan belum bisa selesai bulan ini Lantaran menunggu izin prakarsa dan harmonisasi lintas kementerian.

“Perpres AI sudah, lagi proses izin prakarsa, sudah pembahasan. Karena Itu kalau izin prakasanya keluar, kita langsung bisa proses harmonisasi,” ujar Edwin ditemui usai peresmian Veeam Data Cloud Hingga Jakarta, Kamis (25/9/2025).


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai informasi, izin prakarsa sendiri merupakan persetujuan awal Untuk Pemimpin Negara Lewat Sekretariat Negeri (Setneg) agar rancangan peraturan dapat masuk tahap pembahasan lintas kementerian. Tanpa izin ini, proses harmonisasi tidak bisa dimulai secara resmi.

Edwin menjelaskan, draft aturan sudah selesai dan Pada ini Lagi menunggu izin prakarsa yang dikoordinasikan bersama Setneg.

“Sekarang lagi proses Sebagai dapatkan izin prakansanya, tapi sudah dikoordinaskan sekarang Lewat Sesneg. Lantaran Untuk kita sudah menyerahkan draftnya,” jelasnya.

Didalam masih menunggu izin prakarsa, Edwin menambahkan, proses harmonisasi lintas kementerian dan lembaga (K/L) Berencana memerlukan waktu lebih panjang Lantaran melibatkan banyak pihak.

“Sebenernya ditanya draftingnya sudah selesai. Dan sekarang kalau bisa harmonisasi, bisa selesai, nggak Mungkin Saja selesai ya. Mungkin Saja bulan Didepan. Karena Itu, saya nggak tahu ini Kelajuan, ini kan banyak sekali yang terlibat ya, ada 41 Kementerian/Lembaga (yang terlibat),” tutur Edwin.

Ia menegaskan bahwa target penyelesaian September 2025 memang sulit tercapai. Disampaikannya, kemungkinan aturan AI itu Mutakhir bisa rampung paling cepat Ke Oktober 2025, Setelahnya seluruh proses harmonisasi selesai dilakukan.

“Nggak kejar, tapi Lantaran kita sekarang sudah menyerahkannya Hingga Setneg. Nanti yang lead meeting ntar Setneg juga,” kata Edwin.

Pemerintah Ditengah mengejar penyelesaian penyusunan dua Peraturan Pemimpin Negara (Perpres) Yang Terkait Didalam kecerdasan buatan (AI) yang Berencana menjadi landasan penting Untuk Pembuatan sekaligus pengaturan pemanfaatan Ilmu Pengetahuan tersebut Hingga Indonesia.

Sebelumnya Itu, Wakil Pejabat Tingginegara Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi), Nezar Patria, menjelaskan bahwa Pada ini terdapat dua rancangan Perpres yang dikerjakan secara simultan.

Pertama, Perpres mengenai peta jalan AI nasional yang dituangkan Untuk bentuk Literatur putih. Kedua, Perpres yang mengatur aspek keselamatan dan Perlindungan Untuk pemakaian AI.

“Soal Perpres AI, kita lagi merampungkan draft peta jalan AI nasional dan juga melakukan drafting Sebagai peraturan Pemimpin Negara. Ada dua ya, yang pertama Sebagai mengukuhkan semacam Literatur putih Sebagai peta jalan AI, lalu yang kedua mengatur tentang keselamatan dan Perlindungan Untuk pemakaian AI,” ujar Nezar ditemui awak media Hingga Kegiatan Indonesia-UAE Government Experience Exchange Retreat, Jakarta, Senin (15/9/2025).

(agt/rns)

Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita: Komdigi Ungkap Alasan Perpres AI Belum Bisa Terbit September