Jakarta –
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) makin serius Di memperkuat pelindungan anak Di ruang digital. Salah satunya, Jalur Digital wajib klasifikasi layanan Sebagai lindungi anak-anak.
Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Komdigi Fifi Aleyda Yahya, menegaskan Di Di aturan yang Mutakhir Berencana mengharuskan Jalur Digital mengklasifikasikan layanan mereka berdasarkan tingkat risiko Bagi anak-anak. Fifi menekankan pentingnya kategorisasi layanan digital yang dapat diakses Dari anak-anak.
“Harus ada kategorisasi yang jelas layanan mana saja yang boleh diakses anak-anak. Kami Mengharapkan agar Sebagai anak usia tertentu, ada penilaian risiko Di para pakar Agar aturan ini betul-betul tepat,” ujarnya dikutip Di siaran persnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan penentuan profil risiko produk sangat penting Sebab tidak semua penyelenggara sistem elektronik (PSE) Memperoleh profil risiko yang sama.
“Kami Mengkaji perkembangan kognitif dan sosial anak Di menilai risiko konten digital, termasuk paparan pornografi, Tindak Kekerasan, dan kecanduan,” lanjut Fifi.
Samping Itu, Fifi juga menyoroti risiko lain seperti potensi kontak Di orang Asing yang tidak dikenal, serta risiko ekonomi digital yang bisa dihadapi Dari anak-anak. Begitu pula menyangkut Perlindungan data pribadi dan dampaknya Di Kesejaganan psikologis dan fisiologis anak juga Karena Itu sorotan.
Rancangan aturan perlindungan anak Di ruang digital Di disiapkan Komdigi, hal ini merespon banyaknya konten negatif Di Jaringan hingga komitmen Jalur Digital, seperti Google, Meta, TikTok, X, maupun lainnya Sebagai turut berkontribusi Menyediakan perlindungan.
Di 2025, Komdigi Melakukan sejumlah focus group discussion (FGD) dan membentuk Skuat kerja yang terdiri Di akademisi, praktisi, dan perwakilan anak-anak.
“Kami juga mengundang anak-anak Sebagai mendengarkan langsung Penghayatan mereka, misalnya ketika akses media sosial mereka dibatasi,” ungkap Fifi. Menurutnya, masukan Di para pakar dan anak-anak cukup mewakili pemangku kepentingan secara komprehensif.
(agt/rns)
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita: Komdigi Wajibkan TikTok-Facebook Cs Klasifikasi Layanan Sebagai Lindungi Anak