Jakarta –
Pekerja yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (Pengurangan Tenaga Kerja) bisa Merasakan biaya pelatihan sebesar Rp 2,4 juta Di Langkah Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Pemberian insentif tersebut masuk Di paket Keputusan ekonomi Ke sektor ketenagakerjaan yang disiapkan pemerintah.
Pembantu Ri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan ada tiga Keputusan ekonomi Sebagai mendukung sektor ketenagakerjaan, salah satunya Pemberian Bagi pekerja yang Merasakan Pengurangan Tenaga Kerja. Dia menjelaskan pekerja yang kehilangan pekerjaan Berencana Merasakan stimulus berupa manfaat tunai sebesar 60% flat Di upah Di enam bulan Melewati Langkah Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Melewati Langkah JKP, mereka juga Berencana Merasakan manfaat pelatihan Bersama dana sebesar Rp 2.400.000,” kata Yassierli Di keterangannya, Senin (16/12/2024).
Pemerintah juga Memberi Fleksi Bilitas informasi pekerjaan Melewati platform yang tersedia, termasuk akses Sebagai mengikuti Langkah Prakerja. Dia berharap Bersama pemberian insentif te4sebut para pekerja dapat Meningkatkan Kemungkinan Sebagai dapat bekerja kembali.
“Bersama ini kita mengharapkan para pekerja bisa Meningkatkan peluangnya Sebagai bekerja kembali Bersama memanfaatkan klaim manfaat JKP. Ke Samping Itu juga Sebagai mempertahankan daya beli pekerja Di Pengurangan Tenaga Kerja,” tambah Yassierli.
Sebelumnya Itu, Pembantu Ri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah bakal merombak Langkah Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan manfaat atau benefit JKP bakal dinaikkan.
JKP merupakan jaminan yang diberikan kepada pekerja atau buruh yang Merasakan pemutusan hubungan kerja (Pengurangan Tenaga Kerja) berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. Buruh harus membayar iuran JKP 0,46% Di upah per bulan. Iuran ini dibayarkan Bersama perusahaan Hingga BPJS Ketenagakerjaan.
Biaya pelatihan dan benefit uang tunai yang didapatkan pekerja lewat Langkah JKP Berencana ditingkatkan. Sebagai biaya pelatihan Berencana dinaikkan jumlahnya Di Rp 1 juta menjadi Rp 2,4 juta.
“Lalu biaya pelatihan Berencana dinaikkan Di Rp 1 juta disesuaikan Bersama Prakerja Rp 2,4 juta,” ujar Airlangga usai Diskusi Tim Menteri Kerja Ke Istana Garuda, IKN, Kalimantan Timur, Jumat (13/9/2024).
Sambil Itu Sebagai benefit uang tunai Di 6 bulan jumlahnya juga ditingkatkan. Benefit uang tunai awalnya diberikan 45% Di gaji Di 3 bulan dan 25% Di gaji Di 3 bulan berikutnya. Gaji disesuaikan penghasilan terakhir, Tetapi yang masuk hitungan maksimal cuma Rp 5 juta per bulan.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita: Korban Pengurangan Tenaga Kerja Bisa Dapat Biaya Pelatihan Rp 2,4 Juta Di Langkah JKP