loading…
Pembantu Ri BUMN Erick Thohir. FOTO/dok.SINDOnews
“Nggak usah ditanya, kalau Perkara Pidana Hukum Kejahatan Keuangan mah ya tetap aja Ke penjara. Nggak ada hubungannya kalau pihak yang melakukan Perkara Pidana Hukum Kejahatan Keuangan Bersama Permasalahan payung hukum bukan penyelenggara Negeri. Kejahatan Keuangan ya Kejahatan Keuangan, nggak ada hubungannya,” ujar Erick Ke kantor Kementerian BUMN, Jakarta, ditulis Selasa (6/5/2025).
Baca Juga: Dividen BUMN Kini Dikelola Danantara, Setoran PNBP Langsung Jeblok
Dia mengaku Di berkoordinasi Bersama KPK dan Kejaksaan Agung (Kejagung), salah satunya mendefinisikan kerugian Negeri atau kerugian korporasi. Menurutnya, hal ini sejalan Bersama tugas Kementerian BUMN Di melakukan pengawasan dan investigasi Pada praktik negatif Ke lingkungan BUMN.
“Bersama Sebab Itu sama-sama mirip Lantaran itu Ke SOTK yang terbaru nanti, deputi Kementerian BUMN bertambah Bersama tiga Ke lima, salah satunya fungsinya tadi Menahan Kejahatan Keuangan,” paparnya.
Kendati begitu, Erick menyampaikan Kementerian BUMN tidak Memperoleh keahlian individu Di hal tersebut. Bersama Sebab Itu, Erick mengajak KPK dan Kejaksaan Agung menempatkan orang Ke Kementerian BUMN Untuk dapat melakukan tindakan Pada Perkara Pidana Hukum Kejahatan Keuangan Ke BUMN.
Baca Juga: Istana Ungkap Pengalihan Aset GBK Ke Danantara Arahan Ri Prabowo
“Nah itu yang kita tidak punya ekspertis, makanya kita sama KPK, Kejaksaan, siapa tahu kita Akansegera Menarik Perhatian, individu Bersama mereka Untuk duduk Ke bawah kementerian (BUMN),” kata dia.
(nng)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: KPK Dilarang Tangkap Direksi dan Komisaris BUMN, Ini Kata Erick Thohir