Jakarta –
Sebanyak dua pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Cilegon ditetapkan sebagai Dugaan Pelaku atas Perkara Hukum Hukum pemerasan proyek Untuk salah satu perusahaan sebesar Rp 5 triliun.
Satu Dugaan Pelaku lainnya merupakan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Cilegon. Ketiganya ditetapkan sebagai Dugaan Pelaku Di Jumat (16/5) malam dan langsung ditahan Dari Polda Banten.
Perkara Hukum Hukum ini bermula ketika sejumlah oknum meminta jatah proyek Untuk salah satu perusahaan Di Banten sebesar Rp 5 triliun. Diketahui, sejumlah oknum itu merupakan pengurus Kadin Indonesia Cilegon. Ulah mereka pun viral Di media sosial X.
Perusahaan yang dimintai proyek yakni Chandra Asri Group pemilik proyek pembangunan pabrik kimia Chlor Alkali-Ethylene Dichloride (CA-EDC) Di Cilegon, Banten. Usai viral Di media sosial, Perkara Hukum Hukum tersebut pun diserahkan Hingga kepolisian Sebagai Menyediakan efek jera para pengurus Kadin Cilegon yang diduga melakukan pemerasan.
Penindaklanjutan ini berdasarkan hasil pertemuan Wakil Pembantu Presiden Tim Menteri Penanaman Modal Asing dan Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM Todotua Pasaribu, Pemerintah Area Banten, Polda Banten, perwakilan Kadin, hingga direksi Chandra Asri.
Setelahnya masuk Untuk tahap penyelidikan, terdapat lima orang diperiksa sebagai saksi, yaitu Ketua Kadin Kota Cilegon dan empat orang Untuk pihak PT Chandra Asri Petrochemical Tbk dan PT Chengda. Setelahnya Itu, ditetapkanlah tiga Dugaan Pelaku, yang dua Di antaranya merupakan pengurus Kadin Cilegon.
Dugaan Pelaku pertama, Ketua Kadin Kota Cilegon Muhammad Salim, kedua Wakil Ketua Kadin Bidang Industri Kota Cilegon Ismatullah Ali dan ketiga Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Cilegon, Rufaji Zahuri.
Dugaan Pelaku Dinonaktifkan Di Kadin Indonesia
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Anindya Novyan Bakrie menonaktifkan pengurus Kadin Cilegon yang telah ditetapkan sebagai Dugaan Pelaku Untuk Perkara Hukum Hukum ‘pemalakan’ proyek sebesar Rp 5 triliun.
Anindya menyayangkan tindakan yang dilakukan Dari pengurus Kadin Cilegon. Ia menghormati proses hukum yang Di dijalani anggota Kadin Banten dan mendukung langkah hukum yang diambil Polda Banten.
“Kami menyayangkan tindakan pengurus Kadin Cilegon dan mendukung langkah hukum yang diambil Polda Banten,” kata Anindya Untuk keterangannya, dikutip Sabtu (17/5/2025).
Kadin menyesalkan peristiwa Jumat (9/5) Pada ketiga Dugaan Pelaku mendatangi kantor PT Chengda, kontraktor utama pembangunan CAA Sebagai menanyakan janji yang pernah diberikan. Apalagi terjadi adegan yang terkesan intimidasi dan pemalakan.
“Kadin menyesalkan peristiwa itu Sebab sudah menyebabkan kegaduhan yang tidak perlu,” lanjut Anindya.
Peran Ketiga Dugaan Pelaku Di Perkara Hukum Hukum Pemerasan Proyek
Dirkrimum Polda Banten Kombes Dian Setyawan mengatakan, Dugaan Pelaku Muhammad Salim dijerat Bersama Pasal 368 dan Pasal 160 KUHP. Ia berperan mengajak dan menggerakkan orang Sebagai melakukan Protes Di PT Chengda. Di 14 dan 22 April, ia juga bersama Dugaan Pelaku Ismatullah bertemu bersama PT Total dan memaksa Sebagai meminta proyek.
“Saudara MS ini bersama saudara IA bertemu Bersama PT Total memaksa meminta proyek,” papar Dian dikutip Untuk detiknews, Jumat (16/5/2025).
Sambil Itu, Dugaan Pelaku lain yaitu Ismatullah berperan sebagai orang yang menggebrak Tatakan sebagaimana video yang viral. Ia juga meminta proyek Rp 5 triliun tanpa lelang. “Menggebrak Tatakan dan meminta proyek Rp 5 triliun Sebagai Kadin tanpa lelang,” ujarnya.
Setelahnya Itu, Ismatullah juga bersama Muhammad Salim Di 14 dan 22 April 2025 bertemu Bersama PT Total. PT itu adalah perwakilan PT China Chengda Engineering dan memaksa Sebagai meminta proyek.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita: Kronologi Kadin Cilegon Minta Proyek Rp 5 T Berujung Dari Sebab Itu Dugaan Pelaku-Dinonaktifkan