loading…
Kuasa hukum Yohanes Sugihtononugroho, Co-founder PT Crowde Membangun Bangsa (Crowde), Menyediakan klarifikasi Yang Terkait Di laporan polisi yang diajukan Di PT Bank J Trust Indonesia Tbk (J Trust Bank). FOTO/dok.Istimewa
Mahatma Mahardika, yang mewakili Skuat kuasa hukum Yohanes Sugihtononugroho menegaskan, Crowde telah menjalankan kewajiban sesuai Di perjanjian kerja sama yang telah disepakati Di J Trust Bank. Perjanjian tersebut mengatur dana Di J Trust Bank disalurkan langsung Ke rekening para petani yang memenuhi syarat Melewati escrow account.
“Kami Memiliki bukti yang cukup Sebagai Menunjukkan bahwa Crowde telah menjalankan tugasnya Di baik, termasuk Untuk hal Peralihan dana kepada para petani yang berhak Memperoleh pembiayaan,” ujar Mahatma Untuk keterangannya, Sabtu (22/3/2025).
Jika diperlukan, pihak Crowde siap menyerahkan bukti-bukti tersebut Ke pihak kepolisian Sebagai mengeliminasi tuduhan yang diarahkan kepada kliennya. Crowde menyayangkan langkah hukum yang diambil Di J Trust Bank tanpa adanya komunikasi Lebih Jelas. Pihaknya menekankan bahwa Pada ini komunikasi Di kedua belah pihak selalu berjalan baik Untuk menyelesaikan berbagai persoalan operasional. “Tindakan sepihak ini dapat merusak nama baik klien kami Ke Komunitas,” tambahnya.
Ke sisi lain, J Trust Bank Untuk pernyataan resminya mengungkapkan bahwa laporan polisi ini merupakan hasil Di pemeriksaan internal yang menemukan adanya Pelanggar Untuk penyaluran pembiayaan. Menurut mereka, sejumlah petani yang diajukan sebagai penerima pinjaman tidak mengetahui bahwa mereka telah mengajukan fasilitas kredit Melewati platform Crowde.
Atas dasar temuan tersebut, J Trust Bank melaporkan Yohanes Sugihtononugroho beserta sejumlah petinggi Crowde, diantaranya Andrew Yeremia P. L. Tobing selaku Direktur Utama, Noviani Suryawidjaja selaku Direktur, dan Denisha Elmoiselle Munaf selaku staf Business Analyst, serta dua orang komisaris. Laporan tersebut teregister Di nomor STTLP/B/982/II/2025/SPKT/Polda Metro Jaya Di 11 Februari 2025. Laporan J Trust Bank Pada Crowde Pada ini sudah Untuk tahap penyelidikan Ke kepolisian.
Menyambut Baik tuduhan pemalsuan data petani, kuasa hukum Crowde menegaskan bahwa pengumpulan data dilakukan Di mitra pihak ketiga dan diverifikasi Di J Trust Bank sesuai Di prosedur Know Your Customer (KYC) yang diwajibkan Di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Keputusan akhir Untuk menyetujui atau menolak Kandidat penerima pembiayaan sepenuhnya berada Ke tangan J Trust Bank,” tutur Mahatma.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Kuasa Hukum Berikan Klarifikasi Laporan J Trust Bank Pada Crowde