Lembaga Proses Hukum Hukuman Mati Pejabat Tingginegara RI Lantaran Penyalahgunaan Jabatan, Sita Semua Harta




– Publik dihebohkan Dari Peristiwa Pidana Penyalahgunaan Jabatan yang melibatkan pejabat setingkat Pejabat Tingginegara. Terbaru, Kamis (22/8/2025), Wakil Pejabat Tingginegara Ketenagakerjaan, Immanuel Ebezer (Noel), ditangkap Komisi Pemberantasan Penyalahgunaan Jabatan (KPK) Yang Terkait Bersama dugaan pemerasan sertifikasi K3. 

Noel tentu saja bukan Pejabat Tingginegara pertama yang terlibat Penyalahgunaan Jabatan. Jauh Sebelumnya Itu sudah banyak Pejabat Tingginegara atau pejabat lain yang terjerat Peristiwa Pidana serupa. Tapi, ada satu yang paling fenomenal, yakni Peristiwa Pidana Jusuf Muda Untuk, yang divonis hukuman mati Dari Lembaga Proses Hukum. Hukuman tersebut tercatat sebagai Hukuman mati pertama dan satu-satunya Pada koruptor Di Indonesia.

Penyalahgunaan Jabatan Miliaran Di Pada Rakyat Susah

Jusuf Muda Untuk (JMD) menjabat sebagai Pejabat Tingginegara Urusan Lembaga Keuanganpusat Di 1963-1966 Di Tim Pejabat Tingginegara Kerja IV serta Tim Pejabat Tingginegara Dwikora Di bawah Ri Soekarno (1945-1966). Pada masa jabatannya, dia bertanggung jawab mengelola keuangan Bangsa dan merumuskan Aturan perbankan. Akan Tetapi, minimnya pengawasan kala itu membuat Potensi Penyalahgunaan Jabatan terbuka lebar.

Di Agustus 1966, Perdebatan besar yang melibatkan dirinya pun terungkap. Dia menyalahgunakan kewenangan Sebagai memperkaya diri sendiri dan orang lain. 

Mengacu Di laporan Peristiwa Pidana berjudul Anak Penyamun Di Sarang Perawan (Perdebatan JMD) (1966), JMD terlibat Di empat Perkara Hukum.

Pertama, JMD Memberi izin Pembelian Barang Bersama Luar Negeri Lewat skema Deffered Payment kepada perusahaan importir. Skema ini berupa penangguhan pembayaran kredit luar negeri hingga jangka waktu tertentu. Totalnya mencapai US$ 270 juta. 

Kedua, JMD juga Memberi kredit kepada perusahaan-perusahaan tertentu yang berujung Di membengkaknya defisit Bangsa. Ketiga, JMD menggelapkan kas Bangsa atau dana revolusi hingga Rp97,3 miliar. Keempat, JMD melakukan penyelundupan senjata tanpa izin Bersama Cekoslovakia.

Dana hasil kegiatan tidak terpuji itu digunakan Sebagai kepuasan pribadi. Diketahui, dia membeli Tempattinggal, tanah, Aksesoris, Kendaraan Pribadi, hingga menghamburkannya kepada banyak perempuan. Diketahui ada 25 perempuan yang turut menikmati hasil Penyalahgunaan Jabatan. Padahal, dia sudah punya 6 istri. 

Perdebatan ini langsung menimbulkan kemarahan publik. Apalagi, Pada itu Kebugaran ekonomi Indonesia Lagi memburuk. Kenaikan Fluktuasi Harga Dan Jasa meroket dan harga bahan Ketahanan Pangan melambung tinggi. Bayangkan, Di Ditengah penderitaan rakyat, ada pejabat tinggi Bangsa bernama Jusuf Muda Untuk yang justru melakukan hidup mewah Bersama hasil Penyalahgunaan Jabatan. 

Hukuman Mati

Di 30 Agustus 1966, Peristiwa Pidana JMD dibawa Di Lembaga Proses Hukum. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Made Labde Bersama dua hakim anggota. Sebagai menelusuri aliran dana yang disalahgunakan, majelis Menampilkan banyak saksi.

Setiap persidangan pun selalu menyedot perhatian publik. Ruang sidang penuh sesak. Justru kerap riuh Dari sorakan ketika saksi maupun terdakwa Memberi keterangan. Harian Mertjusuar (3 September 1966) mencatat, suasana sidang nyaris selalu gaduh.

Sebab, Untuk prosesnya JMD terus berkelit Bersama berbagai tuduhan. Kecuali ada satu hal yang diakuinya, yakni soal pernikahan hingga Memiliki enam istri.

“Bapak hakim tentunya mengerti mengapa saya keburu kawin sampai enam kali, Setelahnya melihat istri-istri saya yang wajahnya cantik ini,” ujar JMD Di hadapan majelis hakim.

Setelahnya berhari-hari, Di 8 Agustus 1966 majelis akhirnya mengetuk Alat Pukul. 

“Bersama penuh keyakinan dan rasa tanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa, Bersama ini saya jatuhkan hukuman mati!” tegas Hakim Ketua Made Labde, dikutip Bersama koran Mertjusuar (10 September 1966).

Hukuman ini didasari Lantaran JMD terbukti menyalahgunakan jabatannya sebagai Pejabat Tingginegara Urusan Lembaga Keuanganpusat Sebagai Penyalahgunaan Jabatan Untuk skala besar. Kerugian Bangsa pun mencapai miliaran Uang Negara Indonesia. Di Itu, latar Dibelakang politiknya ikut memberatkan.

Hakim menilai JMD berlatar komunis yang tercermin Bersama Aturan internal Di lembaga yang dipimpin, seperti mewajibkan menyanyikan lagu Internasionale, mengganti istilah “karyawan” menjadi “buruh,” hingga mendukung ide persenjataan kepada buruh dan petani. Menurut hakim ini seperti dilakukan Partai Komunis Indonesia yang sudah dilarang Di tahun 1966. 

Hukuman hakim juga disertai Dari penyitaan semua harta benda berupa 4 Kendaraan Pribadi mewah, 6 Tempattinggal, tanah, dan bangunan lain. Meski demikian, beberapa pihak menganggap Hukuman terlalu ringan. Ketua PBNU, KH Moch Dahlan, Justru melontarkan komentar pedas.

“Hukuman mati Untuk JMD semestinya tidak cukup satu kali, tapi hukuman mati tiga kali atau hukuman mati Bersama dikerek Di tiang gantung Di muka khalayak ramai,” ujarnya kepada koran Mertjusuar (15 September 1966). 

Tak terima atas Hukuman ini, JMD sempat mengajukan kasasi Di Mahkamah Agung (MA) Di 8 April 1967. Akan Tetapi, MA menolak dan menguatkan Hukuman mati tersebut.

Meski begitu, eksekusi itu tak pernah terlaksana. Di September 1976, Sebelumnya sempat Berjuang Bersama regu algojo, JMD meninggal lebih dulu Di penjara akibat Penyakit tetanus. Sampai sekarang, JMD tercatat sebagai koruptor pertama dan satu-satunya yang divonis mati Di Indonesia.

Naskah ini merupakan Pada Bersama CNBC Insight, rubrik yang menyajikan ulasan sejarah Sebagai menjelaskan Kebugaran masa kini lewat relevansinya Di masa lalu. Lewat kisah seperti ini, CNBC Insight juga Menampilkan nilai-nilai kehidupan Bersama masa lampau yang masih bisa dijadikan pelajaran Di hari ini.

Artikel ini disadur –> Cnbcindonesia Indonesia: Lembaga Proses Hukum Hukuman Mati Pejabat Tingginegara RI Lantaran Penyalahgunaan Jabatan, Sita Semua Harta