Lembaga Proses Hukum Jakarta Hukuman Mati Terdakwa Perkara Pidana Hukum Megakorupsi, Ini Sosoknya




Naskah ini merupakan Pada Didalam CNBC Insight, rubrik yang menyajikan ulasan sejarah Sebagai menjelaskan Kemakmuran masa kini lewat relevansinya Di masa lalu.

Jakarta, CNBC Indonesia –  Sejarah mencatat Indonesia pernah Memberi hukuman mati atas Perkara Pidana Hukum Kejahatan Keuangan yang diberikan kepada salah satu orang bernama Jusuf Muda Untuk. Hukuman ini bukan sekadar putusan hukum, tetapi menjadi simbol bagaimana Negeri pernah memandang Kejahatan Keuangan sebagai kejahatan luar biasa yang mengancam keselamatan sosial, ekonomi, dan politik bangsa.

Jusuf Muda Untuk (JMD) dulunya adalah Pembantu Presiden Tim Menteri Urusan Lembaga Keuanganpusat Di 1963-1966 Untuk Tim Menteri Pembantu Presiden Tim Menteri Kerja IV dan Tim Menteri Pembantu Presiden Tim Menteri Dwikora Di bawah Pemimpin Negara Soekarno. Perkara Pidana Hukum yang melibatkan dirinya terbongkar Di Agustus 1966. Berdasarkan laporan berjudul Anak Penyamun Di Sarang Perawan (Perkara Pidana Hukum JMD) (1966), JMD terlibat Untuk berbagai praktik Kejahatan Keuangan besar.

Mulai Didalam penyalahgunaan izin Perdagangan Masuk Negeri Melewati skema Deferred Payment, pemberian kredit bermasalah, penggelapan kas Negeri atau dana revolusi, hingga penyelundupan senjata Didalam Cekoslovakia. Nilai kerugian Negeri mencapai ratusan juta Kurs Mata Uang Amerika AS dan puluhan miliar Uang Negara Indonesia. Ini angka yang sangat besar Sebagai ukuran ekonomi Indonesia Di itu.

Perkara Pidana ini dibawa Hingga Lembaga Proses Hukum Di 30 Agustus 1966. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Made Labde sampai ketuk Alat Pukul tanggal 8 September 1966. Hari itu, hakim akhirnya Memberi putusan kepada terdakwa.

“Didalam penuh keyakinan dan rasa tanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa, Didalam ini saya jatuhkan hukuman mati!,” ungkap harian Mertjusuar (10 September 1966) 

Hukuman mati dijatuhkan Sebab JMD terbukti menyalahgunakan jabatan strategis Negeri Sebagai melakukan Kejahatan Keuangan Untuk skala besar Didalam kerugian Negeri mencapai miliaran Uang Negara Indonesia. Pertimbangan politik juga memperberat putusan, termasuk latar Di ideologis JMD yang dinilai bertentangan Didalam arah politik Negeri pasca-1965. Selain hukuman mati, Lembaga Proses Hukum juga memerintahkan penyitaan seluruh harta bendanya berupa Kendaraan Pribadi mewah, Tempattinggal, tanah, dan aset lainnya.

Putusan ini menuai reaksi keras Sebab menganggapnya belum cukup. Salah satunya Didalam Ketua PBNU, KH Moch Dahlan, kepada Mertjusuar (15 September 1966) yang Berkata:

“Hukuman mati Untuk JMD semestinya tidak cukup satu kali, tapi hukuman mati tiga kali atau hukuman mati Didalam dikerek Hingga tiang gantung Di muka khalayak ramai,”

JMD sempat mengajukan kasasi Hingga Mahkamah Agung Di 8 April 1967, tetapi ditolak dan Hukuman mati tetap dikuatkan. Meski demikian, hukuman tersebut tak pernah dieksekusi. Di September 1976, Sebelumnya Berusaha Mengatasi regu tembak, JMD meninggal dunia Di penjara akibat Gangguan tetanus.

Meski begitu, sejarah mencatat Perkara Pidana Hukum ini sebagai hukuman mati pertama dan satu-satunya atas Perkara Pidana Hukum Kejahatan Keuangan Di Indonesia. Sekaligus Didalam Sebab Itu bukti bahwa Negeri pernah bertindak sangat keras Di koruptor. 

(mfa/mfa)

Artikel ini disadur –> Cnbcindonesia Indonesia: Lembaga Proses Hukum Jakarta Hukuman Mati Terdakwa Perkara Pidana Hukum Megakorupsi, Ini Sosoknya

คุณสามารถเข้าสู่ระบบการเรียนรู้และฝึกฝนเทคนิคการเล่นได้ที่ https://pgth.uk.com/ทดลองเล่นสล็อต/