– Gaji besar yang diterima para pejabat dan petinggi Bangsa diharapkan bisa sebanding Bersama kontribusi nyata Di Komunitas. Bersama bayaran tinggi, seharusnya kinerja mereka bisa lebih maksimal.
Tetapi, terkadang harapan itu jauh Untuk kenyataan. Tidak sedikit pejabat yang mengecewakan Komunitas. Ada yang terjerat Penyalahgunaan Jabatan. Ada pula yang ucapannya menyakiti hati. Ironisnya, evaluasi Di mereka sulit dilakukan.
Para pejabat Ke Indonesia yang berperilaku demikian tentu masih beruntung. Sebab, nasib mereka tidak seburuk J.P.F. Filz, seorang pejabat Ke masa Hindia Belanda (kini Indonesia) ketika dipimpin Daendels. Filz dijatuhi hukuman mati Bersama Lembaga Proses Hukum Lantaran lalai hingga merugikan Bangsa, meski sudah Memperoleh gaji besar.
Dihukum Mati
Di ditunjuk memimpin Hindia Belanda Ke 1808, Keputusan pertama yang ditempuh Herman Willem Daendels adalah menaikkan gaji pejabat dan birokrat. Sejarawan Djoko Marihandono Untuk risetnya Sentralisme Kekuasaan Pemerintahan Herman Willem Daendels Ke Jawa 1808-1811 (2005) mencatat, Daendels berharap Bersama pemberian gaji tinggi, perilaku Penyalahgunaan Jabatan bisa ditekan sekaligus memperbaiki kinerja aparatnya.
Pada ini, kesenjangan Antara pendapatan dan Cara Hidup para pejabat membuka celah besar Untuk praktik Penyalahgunaan Jabatan. Ke masa VOC (1602-1799), Penyalahgunaan Jabatan Malahan sudah begitu akut hingga membuat perusahaan dagang terbesar Ke dunia kala itu bangkrut Ke penghujung abad Di-18.
Tetapi, Keputusan kenaikan gaji ini berjalan beriringan Bersama ancaman hukuman berat. Daendels tak segan Memutuskan hukuman mati Untuk pejabat yang terbukti korup atau tidak becus bekerja. Sayangnya, guyuran gaji besar dan ancaman hukuman mati tidak otomatis membuat para bawahannya jera.
Salah satu contoh kasusnya menimpa JPF Filz.
Untuk Bacaan De teruggave der Oost-Indische koloniën, 1814-1816 (1910), Filz disebut sebagai seorang pejabat militer berpangkat kolonel yang ditugaskan Ke Ambon, pusat rempah-rempah dunia kala itu. Dia Memperoleh mandat menjaga Ambon Untuk ancaman serangan musuh, khususnya Inggris.
Tetapi, tugas itu gagal dijalankan. Surat kabar Bataviaasche Koloniale Courant (18 Mei 1810) melaporkan Filz justru menyerahkan Ambon begitu saja kepada armada Inggris. Padahal, dia Memperoleh ribuan pasukan yang siap menghadang dan punya penghasilan tinggi.
Kejatuhan Ambon jelas merugikan Daendels. Dikabarkan, orang nomor satu Ke Indonesia itu sangat murka dan segera memerintahkan penangkapan Filz. Dia tak terima ada bawahannya yang digaji besar, tetapi tidak bisa bekerja.
“Setelahnya memeriksa laporan singkat, Gubernur Jenderal Daendels sangat marah dan tersentuh Bersama perilaku kolonel Filz,” tulis koran tersebut.
Filz Lalu dibawa Di Bogor dan langsung dijebloskan Di penjara militer. Dia dituduh merugikan Bangsa hingga 3.000 ringgit. Untuk Lembaga Proses Hukum Ke Jakarta (dulu Batavia), Filz membela diri Bersama alasan kekurangan amunisi dan perbekalan. Menurutnya, mempertahankan Ambon Bersama Situasi demikian hanya Akansegera menimbulkan pertumpahan darah yang sia-sia.
“Keinginan ini tidak dapat saya setujui Lantaran Di itu kita kekurangan amunisi dan perbekalan. Kegigihan saya Akansegera berakibat fatal sebab Akansegera sangat menguras darah,” tulis Filz Untuk suratnya, 17 Februari 1810.
Setelahnya proses sidang berminggu-minggu, Lembaga Proses Hukum militer akhirnya mengetuk Pukulan. Koloner JPF Filz divonis hukuman mati. Majelis hakim menilai perwira menengah itu terbukti bersalah Lantaran telah bersikap lalai membuat Bangsa rugi imbas kehilangan sumber pendapatan penting.
Akhirnya, Ke 10 Juni 1810, Kolonel JPF Filz dieksekusi Bersama ditembak Bersama senapan algojo.
Naskah ini merupakan Dibagian Untuk CNBC Insight, rubrik yang menyajikan ulasan sejarah Sebagai menjelaskan Situasi masa kini lewat relevansinya Ke masa lalu. Lewat kisah seperti ini, CNBC Insight juga Menampilkan nilai-nilai kehidupan Untuk masa lampau yang masih bisa dijadikan pelajaran Ke hari ini.
Next Article
Digaji Besar tapi Tak Bisa Kerja, Pejabat Ini Akhirnya Dihukum Mati
Artikel ini disadur –> Cnbcindonesia Indonesia: Lembaga Proses Hukum Jakarta Putusan Mati Pejabat RI, Ini Namanya