– Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi PT BPRS Gebu Prima yang berlokasi Ke Jl. Arief Rahman Hakim Nomor 139, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara. Proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank dilakukan Sesudah izin PT BPRS Gebu Prima dicabut Bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung Sebelum tanggal 17 April 2025.
Sebagai melaksanakan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPRS Gebu Prima, LPS Berencana memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai Bersama Syarat yang berlaku, LPS pun Berencana melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya Sebagai menetapkan simpanan yang Berencana dibayar, rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud Berencana diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja. Dana yang digunakan Sebagai pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPRS Gebu Prima bersumber Untuk dana LPS.
Nasabah dapat melihat status simpanannya Ke kantor PT BPRS Gebu Prima, atau Melewati website LPS (www.lps.go.id) Sesudah LPS Memperkenalkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR tersebut. Untuk debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman Ke kantor PT BPRS Gebu Prima Bersama menghubungi Regu Likuidasi LPS.
Sekretaris Lembaga LPS, Jimmy Ardianto mengimbau agar nasabah PT BPRS Gebu Prima tetap Tenteram dan tidak terpancing atau terprovokasi Sebagai melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank, serta tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan Bersama sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah.
Lanjutnya, penting diketahui Bersama nasabah bahwasanya masih banyak BPR/BPRS atau bank umum lainnya yang masih beroperasi, Supaya nasabah pun tidak perlu ragu Sebagai kembali menyimpan uangnya Ke perbankan, Sebab simpanan Ke semua bank yang beroperasi Ke Indonesia dijamin Bersama LPS.
“Agar simpanan nasabah dijamin LPS, nasabah dihimbau Sebagai memenuhi syarat 3T LPS. Adapun syarat 3T tersebut adalah Tercatat Untuk pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, Tidak melakukan tindak pidana yang merugikan bank,” ungkap dia Untuk keterangan tertulisnya, Kamis (17/4/2025).
Apabila nasabah membutuhkan informasi Lebih Jelas Yang Terkait Bersama Bersama pelaksanaan penjaminan simpanan dan likuidasi PT BPRS Gebu Prima, nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS Ke 021-154.
Artikel ini disadur –> Cnbcindonesia Indonesia: LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah PT BPRS Gebu Prima