Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengapresiasi putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan kasasi atas gugatan Pada pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life). Putusan ini berdasarkan Perkara Pidana Nomor 140 K/TUN/2025 yang tercantum Di Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pidana (SIPP) MA.
Hasil keputusan kasasi MA tersebut turut membatalkan putusan Sebelumnya Bersama Lembaga Proses Hukum Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta dan Lembaga Proses Hukum Tinggi Tata Usaha Negeri (PTTUN) Jakarta yang sempat memenangkan gugatan Pada OJK. Alhasil, pencabutan izin usaha Kresna Life tetap sah dan bersifat final sesuai Syarat yang berlaku.
Sebagaimana diketahui, pencabutan izin usaha Kresna Life yang dilakukan OJK Di 23 Juni 2023 dilatarbelakangi Bersama ketidakmampuan perusahaan Di memenuhi rasio solvabilitas sesuai Syarat dan menutup defisit keuangan Lewat setoran modal Bersama pemegang saham pengendali atau mengundang Kandidat investor. Langkah ini diambil Sebagai melindungi konsumen Bersama potensi kerugian yang lebih besar sekaligus mencegah bertambahnya Kandidat konsumen Terbaru yang dirugikan.
Bersama adanya putusan Mahkamah Agung ini, OJK mengajak seluruh pemangku kepentingan Sebagai terus menjaga kepercayaan publik Pada industri jasa keuangan. OJK juga senantiasa memastikan bahwa proses penyelesaian kewajiban Pada pemegang polis Kresna Life Akansegera tetap berjalan sesuai Bersama mekanisme yang telah ditetapkan dan tetap mengedepankan prinsip perlindungan konsumen.
Tak ketinggalan, OJK terus berkomitmen Sebagai menjalankan amanat Di menciptakan industri jasa keuangan yang sehat, transparan, dan berintegritas. OJK juga tidak Akansegera ragu Di Memutuskan tindakan tegas Pada pelaku usaha yang terbukti tidak mematuhi Syarat peraturan perundang-undangan.
Artikel ini disadur –> Cnbcindonesia Indonesia: MA Kabulkan Kasasi OJK Atas Gugatan Pencabutan Izin Usaha Kresna Life