Langkah mandatori bahan bakar nabati (BBN) B40 yang mulai berlaku Di 1 Januari 2025 Berencana menghemat devisa hingga Rp25 triliun. FOTO/Ilustrasi
“Kami telah memutuskan peningkatan biodiesel Untuk B35 Di B40 dan berlaku mulai 1 Januari 2025,” ujar Pembantu Pemimpin Negara Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia Untuk keterangan resmi Di laman Kementerian, dikutip Minggu (5/1/2025).
Menurut Bahlil, jika berjalan baik, atas arahan Pemimpin Negara Prabowo Subianto, Berikutnya pemerintah Berencana Mendorong implementasi B50 Di 2026. Bahlil menegaskan, jika ini dilakukan, maka Pembelian Barang Untuk Luar Negeri solar diharapkan sudah tidak ada lagi Di tahun 2026.
Direktur Jenderal Energi Mutakhir Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Eniya Listiani Dewi mengungkapkan, Langkah mandatori BBN ini dapat Mengurangi Pembelian Barang Untuk Luar Negeri BBM, Agar menghemat devisa. Penghematan devisa Sebagai B40 sebesar Rp147,5 triliun, sedangkan Sebagai B35 dapat menghemat Rp122,98 triliun. Karenanya, jelas dia, terjadi penghematan devisa Di Rp25 triliun Bersama tidak mengimpor BBM jenis Energi solar.
Selain Menyediakan manfaat secara ekonomi, Langkah mandatori Biodiesel B40 juga disebut Menyediakan manfaat signifikan Di berbagai aspek sosial, lingkungan termasuk peningkatan nilai tambah crude palm oil (CPO) menjadi biodiesel sebesar Rp20,9 triliun, penyerapan tenaga kerja lebih Untuk 14 ribu orang (off-farm) dan 1,95 juta orang (on-farm), serta pengurangan emisi gas Rumah kaca sebesar 41,46 juta ton CO2e per tahun.
Di tahun 2025, pemerintah menetapkan alokasi B40 sebanyak 15,6 juta kiloliter (kl) biodiesel Bersama rincian, 7,55 juta kl diperuntukkan Untuk Public Service Obligation atau PSO. Sambil Itu 8,07 juta kl dialokasikan Sebagai non-PSO. Penyaluran biodiesel ini Berencana didukung Bersama 24 Badan Usaha (BU) BBN yang menyalurkan biodiesel, 2 BU BBM yang mendistribusikan B40 Sebagai PSO dan non-PSO, serta 26 BU BBM yang khusus menyalurkan B40 Sebagai non-PSO.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Mandatori B40 Mulai Berlaku 1 Januari 2025, Hemat Devisa Rp25 Triliun