Jakarta –
Bareskrim Polri menahan mantan CEO eFishery Gibran Huzaifah. Gibran Sebelumnya dilaporkan atas dugaan manipulasi laporan keuangan e-Fishery.
“Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah melakukan penahanan Pada Gibran Chuzaefah Amsi El Farizy, Angga Hardian Raditya, dan Andri Yadi,” ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf Di dikonfirmasi, Selasa (5/8/2025).
Helfi belum menjelaskan rinci Yang Berhubungan Bersama Peristiwa Pidana Hukum yang menjerat Gibran beserta dua orang lainnya. Dia hanya mengatakan penahanan ketiganya berkaitan Bersama Peristiwa Pidana Hukum eFishery. “Di Peristiwa Pidana eFishery,” katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut CNBC Indonesia, Mula aqua-tech itu didirikan Di 2013 Dari Gibran Huzaifah Ke Bandung. Perusahaan ini sempat mencapai status unicorn lewat pendanaan Tanpapemenang D USD 200 juta Di 2023 lalu.
Hasil audit Terbaru-Terbaru ini Menunjukkan manajemen Memperoleh dua laporan keuangan yang berbeda Sebelum 2018, yakni Untuk kebutuhan internal dan eksternal.
Berikut adalah data keuangan aneh yang ditemukan Di audit Dari pihak eksternal Ke eFishery, dikutip Bersama CNBC Indonesia:
1. Pendapatan 4 kali lipat
Di laporan keuangan internal, eFishery mengumpulkan pendapatan senilai Rp2,6 triliun Pada periode 9 bulan, yakni Januari-September 2024. Di Di Yang Sama, laporan keuangan eksternal Menunjukkan eFishery meraup pendapatan 4,8 kali lebih besar senilai Rp12,3 triliun. Berdasarkan laporan keuangan yang diterbitkan Untuk pihak eksternal, Perkembangan pendapatan eFishery melonjak tajam.
Di 2021 senilai Rp1,6 triliun, lalu 2022 menjadi Rp5,8 triliun, dan 2023 menjadi Rp10,8 triliun, menurut dokumen yang diterima CNBC Indonesia. Angka itu berbeda Di laporan keuangan internal yang Menunjukkan pendapatan eFishery sebesar Rp1 triliun Di 2021, lalu Rp4,3 triliun Di 2022, dan Rp6 triliun Di 2023.
2. Profit padahal rugi
Laporan internal dan eksternal juga timpang Untuk pencatatan profit Sebelumnya Ppn. Berdasarkan laporan eksternal, eFishery membukukan profit Sebelumnya Ppn senilai Rp261 miliar Pada periode Januari-September 2024.
Padahal, versi laporan internal Menunjukkan eFishery justru rugi Rp578 miliar Di periode yang sama. Sebelum 2021 hingga 9 bulan Ke 2024, laporan eksternal eFishery memperlihatkan Perkembangan profit Sebelumnya Ppn yang positif dan stabil. Berbanding terbalik Bersama laporan internal yang Menunjukkan perusahaan terus merugi Sebelum 2021. Kerugian paling parah Di 2022 sebesar Rp784 miliar. Setelahnya Itu Di 2023 sebesar Rp759 miliar.
3. Jumlah feeder
Manipulasi yang dilakukan e-Fishery tak cuma Bersama laporan keuangan, tetapi juga klaim mantan CEO Gibran Huzaifah yang mengaku Ke investor bahwa perusahaan Memperoleh lebih Bersama 400.000 fasilitas pakan. Padahal, kenyataan Ke lapangan hanya Di 24.000.
Gibran diduga sengaja memerintahkan penggelembungan biaya modal perusahaan Untuk pembelian pakan. Menurut laporan audit, hal ini Untuk menjustifikasi Kemakmuran keuangan perusahaan yang terus merosot.
4. Perusahaan palsu
Upaya manipulasi Gibran dan timnya Sebelum 2018 dilakukan Untuk memperoleh pendanaan Tanpapemenang A. Laporan menemukan Di 2022 ada pembentukan 5 perusahaan yang dikendalikan Dari Gibran tetapi atas nama orang lain.
Perusahaan ini berfungsi Untuk pencatatan perputaran uang Untuk menggenjot pendapatan dan pengeluaran perusahaan. Di 2023, Gibran dan beberapa orang lain melancarkan upaya memalsukan dokumen-dokumen pendukung seperti invoice, Kesepakatan, serta pembukuan bodong.
Ganti manajemen
Pertengahan Desember silam, eFishery Mengeluarkan pengangkatan Adhy Wibisono sebagai CEO interim menggantikan Gibran Huzaifah. Sebelumnya ditunjuk sebagai CEO, Adhy adalah CFO Ke perusahaan. Albertus Sasmitra ditunjuk sebagai CFO interim eFishery menggantikan Adhy.
“eFishery Di ini beroperasi Ke bawah kepemimpinan Adhy Wibisono, sebagai Interim CEO, dan Albertus Sasmitra, sebagai Interim CFO. Keputusan diambil bersama shareholder perusahaan, sebagai wujud komitmen Untuk Meningkatkan tata kelola perusahaan yang baik,” kata juru bicara eFishery Di pernyataan tertulis yang diterima CNBC Indonesia.
(fyk/fyk)
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita: Mantan CEO eFishery Gibran Huzaifah Ditangkap, Ini Peristiwa Pidana Hukum yang Menjeratnya