Seiring Didalam implementasi penuh Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (Undang-Undang PDP) Di Oktober 2024, organisasi Di Indonesia perlu Lebih memperkuat kepatuhan Pada regulasi ini. Foto/Dok
MarkAny Ganesha IT adalah perusahaan Keselamatan informasi yang berbasis Di Seoul, Korea Selatan. MarkAny Memiliki Keahlian terdepan Untuk Digital Rights Management (DRM), anti-pemalsuan dokumen elektronik, tanda tangan digital, dan digital watermarking.
Didalam Keahlian ini, MarkAny menyediakan solusi Keselamatan informasi Untuk perlindungan data, enkripsi dokumen, sertifikasi elektronik, dan perlindungan hak cipta. MarkAny berkomitmen Untuk mendukung kepatuhan Pada regulasi perlindungan data pribadi guna menciptakan sistem Keselamatan data yang andal dan terpercaya.
Workshop ini bertujuan Untuk membantu organisasi memahami dan menerapkan prinsip-prinsip perlindungan data pribadi sesuai Didalam Undang-Undang PDP, sekaligus memperkuat transparansi, Keselamatan, dan kepercayaan Untuk pengelolaan data.
Pembahasan utama Untuk workshop ini, Di lain Menyoroti mengenai; (a) Identifikasi Keputusan perlindungan data pribadi yang telah diterapkan organisasi sesuai Undang-Undang PDP; (b) Penyusunan pedoman perlindungan data pribadi yang sesuai Didalam regulasi dan prinsip-prinsip utama; (c) Penerapan standar pemrosesan data pribadi yang mencakup aspek transparansi, Keselamatan, dan kepercayaan; dan (d) Strategi kesiapan organisasi Untuk Berusaha Mengatasi implementasi penuh Undang-Undang PDP Di Oktober 2024.
Narasumber workshop ini Memperkenalkan pakar dan pemimpin industri Di bidang perlindungan data pribadi, Di antaranya: Prof. Dr. Sinta Dewi, S.H., LL.M. selaku Pakar Hukum Siber dan Perlindungan Data Pribadi; Andreas Tjendra selaku Konsultan Industri Technology & Partner RMIT University; selaku Prof. John Choi selaku President MarkAny Ganesha IT.
Sambil Kegiatan workshop ini turut dihadiri Didalam berbagai latar Dibelakang entitas industri, termasuk Didalam Telkomsel dan beberapa BPR anggota Perbarindo Jakarta, Regu Ganesha IT & Regu Ganesha Media Nusantara yang turut berkontribusi Untuk penyelenggaraan Kegiatan ini.
Di kesempatan ini, Prof. John Choi mengatakan, bahwa Didalam adanya PDP Workshop ini, organisasi diharapkan dapat lebih siap Untuk menyesuaikan Keputusan operasionalnya guna memastikan kepatuhan Pada regulasi perlindungan data pribadi.
“Kepatuhan Pada Undang-Undang PDP bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga langkah strategis Untuk membangun kepercayaan publik Pada tata kelola data yang lebih aman dan transparan,” ungkap John Choi.
(akr)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Memperbaiki Kepatuhan dan Kepercayaan Untuk Pengelolaan Data Pribadi