Jakarta –
Pembantu Kepala Negara Ketenagakerjaan Yassierli Berkata aturan soal petunjuk teknis pencairan tunjangan hari raya (THR) Sebagai pegawai swasta bakal diumumkan besok.
Hal ini diungkapkan Yassierli usai Hadir Di arahan Kepala Negara Prabowo Subianto Di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (4/3/2025).
“Besok Berencana kita launching (aturan) THR-nya. SE-nya besok Di Kemnaker yang Sebagai karyawan swasta,” ungkap Yassierli.
Sambil Itu, soal aturan petunjuk teknis Sebagai pencairan THR Sebagai pekerja lepas atau gigs worker macam driver ojek online Berencana diumumkan akhir minggu ini. Pihaknya masih merampungkan aturan tersebut.
“Sebagai ojol akhir Minggu ini kita usahakan,” sebut Yassierli singkat.
Sambil Itu, Sebagai THR Untuk PNS sendiri Sebelumnya sudah dijamin Berencana dilakukan tepat waktu. Pencairan Berencana dilakukan paling cepat 3 minggu Sebelumnya Lebaran.
Hal ini menjadi hasil pembahasan Di Pertemuan Koordinasi Tingkat Pembantu Kepala Negara yang dipimpin Pembantu Kepala Negara Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dihadiri Di Pembantu Kepala Negara Ketenagakerjaan Yassierli, Pembantu Kepala Negara Wisata Internasional Widiyanti Putri Wardhana, Wakil Pembantu Kepala Negara Keuangan Suahasil Nazara, Wakil Pembantu Kepala Negara BUMN Kartika Wirjoatmodjo, serta Wakil Pembantu Kepala Negara Perindustrian Faisol Riza Di Kamis (27/2/2025).
“Pencairan THR Untuk ASN dan pekerja swasta Berencana dicairkan tepat waktu, Di Syarat pencairan Untuk ASN paling cepat 3 minggu Sebelumnya Lebaran,” kata Airlangga Di keterangan tertulisnya hari ini.
Airlangga mengatakan pemerintah Membagikan Rp 50 triliun Sebagai THR PNS 2025. Harapannya dapat Meningkatkan daya beli Komunitas Sebagai mendongkrak Kemajuan ekonomi kuartal I-2025.
“Percepatan pencairan THR Sebagai ASN Di alokasi Disekitar Rp 50 triliun bertujuan Sebagai Meningkatkan daya beli Komunitas secara signifikan,” tutur Airlangga.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita: Menaker Umumkan Aturan THR buat Pegawai Swasta Besok