– Ketika seseorang meninggal dunia, biasanya hartanya Berencana turun Di ahli waris dan dibagikan kepada ikatan keluarga atau kerabat, salah satunya kepada anak-anaknya.
Hukum mengenai pembagian warisan telah diatur sedemikian rupa agar tidak terjadi perdebatan. Akan Tetapi, bagaimana jika orang yang meninggal dunia Memperoleh harta tapi tidak Memperoleh keluarga?
Merespons hal ini, walaupun dia merasa sebatang kara Akan Tetapi orang yang Memperoleh hubungan darah dengannya bisa Disorot berhak atas warisan tersebut.
Berikut adalah deretan golongan ahli waris berdasarkan KUH Perdata.
Ahli waris Di KUH Perdata
Di Pasal 832 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), dinyatakan bahwa pewarisan hanya terjadi Sebab kematian. Dan prinsip pewarisan yang ada Ke KUH Perdata adalah berdasarkan hubungan darah.
Bersama Sebab Itu intinya, yang berhak menjadi ahli waris ialah para keluarga sedarah, baik sah maupun luar kawin dan si suami atau istri yang hidup terlama, sebagaimana dinyatakan Di Pasal 832 KUH Perdata.
Ke Pada Yang Sama Pasal 852 KUH Perdata telah menjelaskan bahwa ada empat golongan yaitu:
– Golongan I: suami/isteri yang hidup terlama dan anak/keturunannya
– Golongan II: orang tua dan saudara kandung Pewaris
– Golongan III: Keluarga Di garis lurus Di atas sesudah bapak dan ibu pewaris
– Golongan IV: Paman dan bibi pewaris baik Bersama pihak bapak maupun Bersama pihak ibu, keturunan paman dan bibi sampai derajat keenam dihitung Bersama pewaris, saudara Bersama kakek dan nenek beserta keturunannya, sampai derajat keenam dihitung Bersama pewaris.
Golongan ahli waris Menunjukkan siapa ahli waris yang berhak didahulukan Di pembagian harta si pewaris. Jika masih ada Golongan I, maka golongan II, III, IV tentu tidak berhak atas harta pewaris.
Akan Tetapi jika Golongan I tidak ada maka harta itu Berencana jatuh Di Golongan II, dan jika Golongan I dan II tidak ada, maka Golongan III yang bakal menerimanya. Begitu pun seterusnya.
Apa jadinya kalau tabungan itu tidak kunjung diambil?
Jika memang tidak ada satupun orang yang bisa membuktikan bahwa dia adalah ahli waris yang sah, maka harta berbentuk tabungan itu Berencana menjadi harta terbengkalai (tak terurus).
Pasal 1127 KUH Perdata menyebutkan bahwa:
“Balai Harta Peninggalan, menurut hukum wajib mengurus setiap harta peninggalan tak terurus yang terbuka Di daerahnya, tanpa memperhatikan apakah harta itu cukup atau tidak Sebagai melunasi utang pewarisnya. Balai itu, Ke waktu mulai melaksanakan pengurusan, wajib memberitahukan hal itu kepada jawatan Kejaksaan Ke Lembaga Proses Hukum Negeri. Di hal ada perselisihan tentang terurus tidaknya suatu harta peninggalan. Lembaga Proses Hukum itu atas permohonan orang yang berkepentingan atau atas saran jawatan Kejaksaan, Setelahnya minta nasihat, Balai Harta Peninggalan Berencana Membahas keputusan tanpa persidangan.”
Mungkin Saja saja, ada sebagian Bersama Anda yang penasaran kapan harta waris bisa disebut sebagai harta tak terurus. Maka Pasal 1129 telah Memberi jawabannya.
“Bila Setelahnya lampaunya waktu tiga tahun terhitung Bersama Pada terbukanya warisan itu, tidak ada ahli waris yang muncul, maka perhitungan penutupnya harus dibuat Sebagai Bangsa, yang berwenang Sebagai menguasai Produk-Produk peninggalan itu Sebagai Sambil.”
Artikel ini disadur –> Cnbcindonesia Indonesia: Meninggal Dunia Sebatang Kara, Tabungan Buat Siapa?