– Belakangan waktu muncul pertanyaan tentang nasib tabungan yang dimiliki individu ketika meninggal dunia. Sambil Itu tidak diketahui ahli warisnya.
Di Pasal 832 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), dinyatakan bahwa pewarisan hanya terjadi Lantaran kematian. Dan prinsip pewarisan yang ada Di KUH Perdata adalah berdasarkan hubungan darah.
Karena Itu intinya, yang berhak menjadi ahli waris ialah para keluarga sedarah, baik sah maupun luar kawin dan si suami atau istri yang hidup terlama, sebagaimana dinyatakan Di Pasal 832 KUH Perdata.
Di Di Yang Sama Pasal 852 KUH Perdata telah menjelaskan bahwa ada empat golongan yaitu:
– Golongan I: suami/isteri yang hidup terlama dan anak/keturunannya
– Golongan II: orang tua dan saudara kandung Pewaris
– Golongan III: Keluarga Di garis lurus Di atas sesudah bapak dan ibu pewaris
– Golongan IV: Paman dan bibi pewaris baik Didalam pihak bapak maupun Didalam pihak ibu, keturunan paman dan bibi sampai derajat keenam dihitung Didalam pewaris, saudara Didalam kakek dan nenek beserta keturunannya, sampai derajat keenam dihitung Didalam pewaris.
Golongan ahli waris Menunjukkan siapa ahli waris yang berhak didahulukan Di pembagian harta si pewaris. Jika masih ada Golongan I, maka golongan II, III, IV tentu tidak berhak atas harta pewaris.
Akan Tetapi jika Golongan I tidak ada maka harta itu Akansegera jatuh Di Golongan II, dan jika Golongan I dan II tidak ada, maka Golongan III yang bakal menerimanya. Begitu pun seterusnya.
Lalu apa jadinya kalau tabungan itu tidak kunjung diambil?
Jika memang tidak ada satupun orang yang bisa membuktikan bahwa dia adalah ahli waris yang sah, maka harta berbentuk tabungan itu Akansegera menjadi harta terbengkalai (tak terurus).
Pasal 1127 KUH Perdata menyebutkan bahwa:
“Balai Harta Peninggalan, menurut hukum wajib mengurus setiap harta peninggalan tak terurus yang terbuka Di daerahnya, tanpa memperhatikan apakah harta itu cukup atau tidak Untuk melunasi utang pewarisnya. Balai itu, Di waktu mulai melaksanakan pengurusan, wajib memberitahukan hal itu kepada jawatan Kejaksaan Di Lembaga Proses Hukum Negeri. Di hal ada perselisihan tentang terurus tidaknya suatu harta peninggalan. Lembaga Proses Hukum itu atas permohonan orang yang berkepentingan atau atas saran jawatan Kejaksaan, Sesudah minta nasihat, Balai Harta Peninggalan Akansegera Memutuskan keputusan tanpa persidangan.”
Bisa Jadi saja, ada sebagian Didalam Anda yang penasaran kapan harta waris bisa disebut sebagai harta tak terurus. Maka Pasal 1129 telah Menyediakan jawabannya.
“Bila Sesudah lampaunya waktu tiga tahun terhitung Didalam Di terbukanya warisan itu, tidak ada ahli waris yang muncul, maka perhitungan penutupnya harus dibuat Untuk Negeri, yang berwenang Untuk menguasai Produk Internasional-Produk Internasional peninggalan itu Untuk Sambil Itu.”
Artikel ini disadur –> Cnbcindonesia Indonesia: Meninggal Dunia & Tanpa Ahli Waris, Nasib Tabungan Gimana?