Jakarta –
Pemerintah menyiapkan skema pembayaran gaji pegawai negeri sipil (PNS) Lewat Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih). Wacana tersebut ditargetkan mulai diterapkan tahun ini atau 2026.
Pembantu Presiden Tim Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono mengatakan, usulan pembayaran gaji PNS Lewat koperasi telah disampaikan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Pada ini, pemerintah Di Merencanakan mekanisme pembayaran tersebut.
“Mekanismenya Mungkin Saja udah dianggarin nanti pembayarannya, Lewat, sudah diajukan Ke Kementerian Keuangan, sudah Berencana siap dibayarkan,” kata Ferry Ke Kantor Kementerian Koordinator Ketahanan Pangan, Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketika ditanya apakah pembayaran gaji PNS Lewat Kopdes Merah Putih Berencana dimulai Ke 2027 atau tahun ini, Ferry Memberi jawaban singkat. Menurutnya pembayaran Berencana dilakukan tahun ini.
“Sekarang,” tegas Ferry
Meski demikian, Ferry belum menjelaskan secara terperinci mekanisme penyaluran gaji PNS Lewat koperasi. Belum dijelaskan pula kapan pembayaran pertama Berencana dilakukan dan koperasi mana saja yang Berencana dilibatkan.
Diberitakan Sebelumnya Itu, langkah ini diharapkan dapat memperkuat layanan koperasi kepada Komunitas sekaligus Meningkatkan daya saingnya Bersama perbankan. Wacana ini masuk Untuk Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian yang Di dibahas Ke Lembaga Legis Latif.
Untuk RUU tersebut, Ferry mengatakan Berencana ada pembentukan badan pengawas koperasi Ke luar Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ke Samping Itu, RUU itu juga memuat fungsi Mutakhir Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Untuk melindungi simpanan Komunitas Ke koperasi.
“Kalau itu terjadi Untuk waktu Didekat keberadaan koperasi-koperasi Berencana bisa bersaing Bersama perbankan yang ada Ke Indonesia,” ungkap Ferry dikutip Bersama Di, Selasa (6/10/2026).
Sebagai informasi, Ferry mengaku telah mencermati draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Ferry menilai Perundang-Undangan Perkoperasian yang ada Pada ini sudah berusia 34 tahun dan tidak lagi relevan Bersama dinamika zaman. RUU inisiatif Lembaga Legis Latif ini dipandang sebagai momentum besar Untuk menata ulang ekosistem koperasi secara holistik dan komprehensif.
(ily/hns)
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita: Menkop Sudah Ajukan Ke Kemenkeu Gaji PNS Dibayar Lewat Kopdes











