Jakarta, CNBC Indonesia – Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mirza Adityaswara Memperkenalkan pengunduran dirinya Di badan pengawas industri keuangan RI.
Pengumuman ini terjadi Setelahnya kabar mengejutkan secara bertubi-tubi me Di Pasar Saham Indonesia.
Sebelumnya, tiga pejabat tinggi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mengungkapkan mundur per hari ini, Jumat, (30/1/2026), pengunduran diri ini terjadi Setelahnya pengunduran diri Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Hingga pagi harinya.
OJK menyampaikan bahwa Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Saham, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (Hingga PMDK) Inarno Djajadi, dan Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (DKTK) I.B. Aditya Jayaantara telah menyampaikan pengunduran diri Di jabatannya.
Keterangan Lengkap OJK Soal Pengunduran Diri Mirza
Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Mirza Adityaswara Mengungkapkan pengunduran diri Di jabatannya.
Pengunduran diri tersebut telah disampaikan secara resmi sesuai Di Syarat peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Berencana diproses Di Detail sesuai
mekanisme yang diatur Untuk Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diperkuat Dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pembuatan Sektor Keuangan (Aturantertulis P2SK).
OJK menegaskan bahwa proses pengunduran diri ini tidak mempengaruhi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan OJK Untuk mengatur, mengawasi, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan secara nasional.
Sehubungan Di hal tersebut, pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Wakil Ketua Dewan Komisioner Sebagai Sambil waktu Berencana dijalankan sesuai Di Syarat
perundang-undangan dan tata kelola yang berlaku guna memastikan keberlangsungan Keputusan, pengawasan, dan pelayanan kepada Kelompok serta pelaku industri jasa
keuangan.
OJK berkomitmen Sebagai terus menjaga kepercayaan publik dan pelaku industri jasa keuangan Lewat penerapan prinsip tata kelola yang baik, transparansi, serta
akuntabilitas Untuk setiap proses kelembagaan.
(fsd/fsd)
[Gambas:Video CNBC]
Artikel ini disadur –> Cnbcindonesia Indonesia: Mirza Adityaswara Mundur, Ini Pernyataan Lengkap OJK











