Jakarta –
Pemerintah Indonesia Akansegera Memperkenalkan Keputusan perpanjangan periode pemanfaatan Pajak Lainnya penghasilan (PPh) final 0,5 persen Untuk Usaha Kecil Menengah Ke Senin (16/12) Di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta.
Hal ini dikatakan Dari Pejabat Tingginegara Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai melakukan Pertemuan terbatasnya Didalam Pejabat Tingginegara Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Usaha Kecil Menengah) Maman Abdurrahman hari ini.
“Iya ada (pembahasan soal PPh 0,5%). Senin juga (Akansegera diumumkan),” kata Airlangga Pada ditemui Di kantornya, Jumat(13/12/2024).
Samping Itu, ia mengatakan Akansegera ada pengumuman juga Yang Berhubungan Didalam Didalam Keputusan kenaikan Pajak Lainnya Pertambahan Nilai (PPN) Untuk 11% menjadi 12%.
“Senin jam 10 diumumkan Di sini (Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian) Untuk paket ekonomi termasuk dan ada kegiatan lain yang non perpajakan. Ya Untuk bentuk paket. Ada yang insentif,” katanya.
Adapun Sebelumnya Itu, Kementerian Usaha Kecil Menengah berencana mengusulkan perpanjangan tarif Pajak Lainnya penghasilan (PPh) 0,5% Untuk pelaku usaha mikro kecil dan menengah. Keputusan perpanjangan PPh 0,5% Disorot penting Untuk Usaha Kecil Menengah Didalam omzet Di bawah Rp4,8 miliar supaya tetap Merasakan insentif Pajak Lainnya yang meringankan beban usaha.
Pejabat Tingginegara Usaha Kecil Menengah, Maman Abdurrahman, menyampaikan bahwa pihaknya Lagi Membahas Didalam Kementerian Keuangan yang dipimpin Dari Sri Mulyani Untuk memperpanjang insentif Pajak Lainnya ini. Pada ini, aturan tersebut masih berlaku hingga akhir 2024 sesuai Didalam PP Nomor 23 Tahun 2018.
Adapun Setelahnya masa tarif PPh Final berakhir, pelaku usaha Didalam omzet hingga Rp4,8 miliar dapat menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN). Usaha Kecil Menengah Didalam omzet Di atas Rp4,8 miliar atau yang memilih tidak menggunakan NPPN Akansegera dikenakan Pajak Lainnya.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita: Nasib Perpanjangan PPh Final Usaha Kecil Menengah Diumumkan Senin Di