Jakarta, CNBC Indonesia- CNBC Indonesia Melakukan Insurance Forum Bersama tema “Optimalisasi Proteksi Asuransi & Arah Mutakhir Pembaruan Unit Link Ke Indonesia” sebagai wadah diskusi Untuk regulator, asosiasi dan insan asuransi Sebagai mencari solusi Di Mendorong Kemajuan dan percepatan transformasi Usaha asuransi nasional.
Perbaikan dan penguatan produk PAYDI (Produk Asuransi Yang Dikaitkan Bersama Penanaman Modal Asing) atau Unit Link disebut Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono sebagai salah satu reformasi Ke industri asuransi RI.
Pada ini sejumlah Keputusan yang diterbitkan OJK cukup menjadi panduan Untuk perusahaan asuransi yang menerbitkan Unit Link Agar harus dipatuhi dan dilaporkan kembali Ke OJk. Diantaranya Yang Terkait Bersama perbaikan produk hingga proses penjualan dan agen.
Bersama review OJK, reformasi produk unit link direspons baik perusahaan asuransi termasuk penguatan SE No. 5/2025 Yang Terkait Bersama produk PAYDI Akansegera dilakukan Akansegera ditingkatkan menjadi POJK. Salah satu perbaikan Yang Terkait Bersama PAYDI adalah Yang Terkait Bersama Mendorong pemahaman agen serta Kandidat nasabah Yang Terkait Bersama risiko Penanaman Modal Asing Di Unit Link yang menjadi tanggung jawab pemegang polis dan Untuk agen dan industri yang tidak mengikuti aturan OJK maka Akansegera diberlakukan Hukuman Politik.
Seperti apa langkah perbaikan produk Unit link? Selengkapnya simak dialog Syarifah Rahma Bersama Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono Di Insurance Forum 2026, CNBC Indonesia (Kamis,26/02/2026)
Add
as a preferred
source on Google
Artikel ini disadur –> Cnbcindonesia Indonesia: OJK Bakal Hukuman Politik Agen & Asuransi Yang Langgar Aturan Unit Link











