OJK Keluarkan Aturan Mutakhir Promosi Saham Dari Influencer, Pembuat Konten Video Cs Tak Bisa Lagi Sembarangan

loading…

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi menerbitkan aturan Mutakhir yang mengatur kerja sama Di perusahaan sekuritas dan para influencer. FOTO/dok.SindoNews

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi menerbitkan aturan Mutakhir yang mengatur kerja sama Di perusahaan sekuritas dan para influencer atau pegiat media sosial, termasuk Selebriti Instagram dan TikToker, Untuk kegiatan promosi produk Bursa Efek. Aturan ini tertuang Untuk Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengendalian Internal dan Perilaku Perusahaan Efek yang berfungsi sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek atau broker saham.

Langkah ini diambil OJK sebagai respons Pada kompleksitas yang Lebih Meresahkan Untuk Usaha perusahaan efek, serta perkembangan pesat industri sekuritas Untuk berbagai aspek, termasuk produk, proses Usaha, dan mekanisme layanan.

Baca Juga: 5 Perusahaan Antre IPO Tahun Ini, Cek Daftarnya

Untuk Pasal 106 Ayat (1) POJK tersebut, OJK memperbolehkan perusahaan sekuritas Untuk bekerja sama Bersama influencer Untuk memasarkan produk Penanaman Modal. Tetapi, kerja sama ini tidak dapat dilakukan sembarangan. Ke Ayat (2), perusahaan diwajibkan Untuk membuat perjanjian tertulis Bersama influencer yang diajak bekerja sama, yang harus mencakup ruang lingkup kerja sama secara jelas.

Ruang lingkup kerja sama tersebut mencakup beberapa pilihan, Di lain: pertama, influencer dapat menyediakan media Untuk iklan dan/atau menyampaikan informasi umum Yang Terkait Bersama Bursa Efek tanpa Memberi penawaran kepada Kandidat nasabah Untuk menjadi nasabah Ke Perantara Pedagang Efek (PPE) dan Perusahaan Efek (PED). Kedua, influencer dapat Memberi penawaran kepada Kandidat nasabah Untuk menjadi nasabah Ke PPE dan PED. Ketiga, influencer dapat Memberi analisis dan/atau rekomendasi Pada suatu efek, produk, dan/atau layanan tertentu Untuk PPE dan PED.

Untuk Pasal 107, dijelaskan bahwa influencer yang melakukan kerja sama Bersama PPE dan PED sesuai Bersama Pasal 106 Ayat (2) huruf a tidak diwajibkan Untuk terdaftar sebagai mitra pemasaran PPE dan tidak perlu Memperoleh izin usaha Untuk OJK. Tetapi, jika influencer melakukan Karya sesuai Bersama Skor kedua, perusahaan efek wajib memastikan bahwa influencer telah memenuhi peraturan OJK mengenai mitra pemasaran PPE.

Baca Juga: Penyebab Saham CDIA Digembok Bursa, Harganya Melonjak Tak Wajar usai IPO

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: OJK Keluarkan Aturan Mutakhir Promosi Saham Dari Influencer, Pembuat Konten Video Cs Tak Bisa Lagi Sembarangan