OJK Pantau Revisi Aturan Polis Asuransi Usai Putusan MK

Jakarta, CNBC Indonesia- Otoritas Jasa Keuangan Menyimak perkembangan Yang Terkait Didalam penyesuaian klausul polis asuransi, usai adanya putusan MK terbaru, yakni Berkata Norma Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, Inkonstitusional Bersyarat. Karena Itu, perusahaan asuransi tidak lagi bisa membatalkan klaim secara sepihak.

Selengkapnya Untuk Langkah Power Lunch CNBC Indonesia (Selasa, 22/07/2025) berikut ini.

Artikel ini disadur –> Cnbcindonesia Indonesia: OJK Pantau Revisi Aturan Polis Asuransi Usai Putusan MK