Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mengungkapkan telah menetapkan Pembatasan Pada pihak-pihak yang melakukan Kartu Kuning Pada Syarat Di Pasar Saham yang Yang Terkait Di tiga emiten Di Pasar Saham Indonesia yaitu PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).
Pihaknya sudah melakukan pemeriksaan sesuai Syarat yang berlaku Pada perdagangan saham DSSA Di periode 2024-2026 Di dugaan Kartu Kuning Pasal 91 dan 92 UUPM/UUPPSK dan proses penawaran umum BREN dan CUAN Di dugaan Kartu Kuning Pasal 107 UUPM/UUPPSK.
Di pemeriksaan saham DSSA dimaksud, OJK telah melakukan tindakan-tindakan sebagai berikut:
a. Permintaan data dan dokumen kepada anggota bursa Yang Terkait Di dan penelusuran aliran dana Di pihak-pihak yang Yang Terkait Di Di transaksi saham DSSA tersebut.
b. OJK telah melakukan pemanggilan kepada para pihak yang diduga terlibat Kartu Kuning Di perdagangan saham DSSA setidaknya kepada 12 Direksi Perusahaan Efek, 15 pihak perorangan, 11 badan hukum Foreign.
c. Bahwa atas pemeriksaan saham DSSA, OJK menemukan tindak pidana manipulasi pasar saham DSSA yang dilakukan Dari nasabah-nasabah perorangan dan institusi Melewati beberapa anggota bursa. Tindakan manipulasi pasar dimaksud dilakukan secara terencana dan terstruktur yang menyebabkan harga saham DSSA Merasakan peningkatan yang cukup signifikan.
d. Samping Itu Di proses pemeriksaan, OJK menemukan bukti Kartu Kuning yang dilakukan Dari Direksi Perusahaan Efek. Atas hal tersebut OJK menindaklanjuti Di melakukan pembekuan izin orang-perseorangan Di Direksi Perusahaan Efek.
Di pemeriksaan saham BREN dan CUAN, OJK menemukan fakta bahwa saham yang ditawarkan Untuk penawaran umum BREN dan CUAN telah direncanakan Sebelum awal dan diperuntukkan Untuk sekelompok pihak Yang Terkait Di Di pemegang saham pengendali.
OJK juga telah melakukan permintaan data dan dokumen kepada beberapa anggota bursa/penjamin emisi efek dan bank kustodian serta menelusuri aliran dana Di pihak-pihak yang Yang Terkait Di Di penawaran umum BREN dan CUAN tersebut.
Berikutnya, regulator telah melakukan pemanggilan kepada para pihak yang terlibat Kartu Kuning Di penawaran umum saham BREN dan CUAN setidaknya kepada lima anggota direksi perusahaan efek, tiga bank kustodian dan pihak penjatahan pasti.
Mereka menemukan fakta berupa tindakan Untuk menyesatkan Untuk melakukan pemesanan saham BREN dan CUAN dimana terdapat pihak-pihak Yang Terkait Di Di pengendali perusahaan yang memperoleh penjatahan saham Untuk jumlah yang sangat besar Di mengaburkan identitas diri yang bersangkutan. Hal ini berdampak Di terkonsentrasinya saham BREN dan CUAN Di sekelompok pihak tertentu Agar saham yang beredar Di pasar menjadi terbatas.
Samping Itu, OJK menemukan fakta berupa adanya keuntungan yang diperoleh secara tidak sah atas Kartu Kuning yang terjadi Di perdagangan saham DSSA dan pemesanan saham BREN dan CUAN.
Atas hal-hal tersebut Di atas, OJK mengenakan Pembatasan administratif berupa denda sebesar Rp1,5 triliun kepada pihak-pihak Yang Terkait Di yang melakukan Kartu Kuning Untuk transaksi saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), sebesar Rp500 miliar kepada pihak-pihak Yang Terkait Di Untuk penjatahan saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan sebesar Rp100 miliar kepada pihak-pihak Yang Terkait Di Di penjatahan saham PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).
Pengenaan Pembatasan Di Pasar Saham tidak hanya dilakukan kali ini saja tetapi telah dilakukan OJK dan SRO Sebelum Januari sampai Oktober 2026 dan Akansegera terus dilakukan secara konsisten sebagai Dibagian Di Unjuk Rasa reformasi Pasar Saham. Tidak kurang ada 835 pihak yang sudah terkena hukuman, Pembatasan, dan penegakan hukum Di OJK.
(ayh/ayh)
[Gambas:Video CNBC]
Artikel ini disadur –> Cnbcindonesia Indonesia: OJK Pembatasan Pihak Yang Terkait Di DSSA, CUAN dan BREN, Ini Pelanggarannya











