– Kesulitan pencairan klaim asuransi menjadi salah satu momok Untuk pemegang polis beberapa tahun Hingga Di. Justru, hal ini juga menjadi sorotan Hingga Pertemuan Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi XI Wakil Rakyat RI, Senin, (17/3/2025).
Hal ini sebagaimana disampaikan anggota Komisi XI Wakil Rakyat RI Eric Hermawan Hingga Di Dewan Asuransi Indonesia (DAI), Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), dan Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI).
“Saya punya polis salah satu asuransi swasta Hingga tahun 2009, saya klaim tahun 2023, cuma Rp12 juta saja, tapi tidak dibayar, saya lapor Hingga OJK tanggal 7 maret 2023, tidak ditanggapi, pernah datang juga ketemu sama agennya tidak ditanggapi,” ucap Eric.
Ia pun mengaku telah mengadukan hal terebut Hingga Badan Perlindungan Konsumen, Akan Tetapi tidak ada solusi berarti. Supaya sampai Pada ini, klaimnya sebesar Rp12 juta tidak bisa dicairkan.
“Kalau rakyat diperlakukan begini itu kan kasihan. Perjanjiannya juga tidak jelas. Maka literasi ini penting, terutama kawan yang Hingga agen,” ungkapnya.
Mendengar hal tersebut, Ketua Umum AAJI Budi Tampubolon mengatakan, pihaknya turut berempati atas apa yang menimpa anggota Wakil Rakyat RI fraksi Partai Golkar tersebut. “Saya coba bicara Bersama perusahaan terebut. sangat menyesalkan,” kata dia.
Sekadar mengingatkan, Otoritas jasa Keuangan (OJK) Di menggodok peraturan OJK yang mewajibkan agen pemasaran asuransi Memperoleh Surat Tanda Terdaftar (STTD). Hal ini bentuk responnya Di Tindak Kejahatan asuransi yang melibatkan agen yang ahir-akhir ini marak terjadi.
Kepala Departemen Pengaturan dan Pembuatan Industri Keuangan Nonbank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Djonieri mengatakan, POJK ini sebentar lagi Akansegera diluncurkan. Harapannya, aturan ini bisa memperkuat kepercayaan publik atas industri.
“Sebentar lagi kita Akansegera Mengintroduksi aturan yang Akansegera dibungkus Lewat Peraturan OJK (POJK) 23 tentang Produk dan Pemasaran Asuransi. Karena Itu nanti agen itu Akansegera disyaratkan STTD,” ungkap Djoeneri, Pada Konferensi Pers Hari Asuransi, Hingga Jakarta, Ke Rabu, (18/10/2023).
Lewat STTD, perusahaan asuransi nantinya Akansegera bisa melihat rekam jejak dan sertifikasi Kandidat agen pemasar. Karena Itu proses seleksi sumber daya manusian (SDM) bisa lebih terpercaya.
Bersama segi pengawasan, apabila agen yang sudah Memperoleh STTD melakukan Kartu Kuning, maka keagenannya bisa dicabut dan masuk daftar hitam asosiasi.
Artikel ini disadur –> Cnbcindonesia Indonesia: Pada Anggota Wakil Rakyat Curhat Sulit Klaim Rp12 Juta Hingga Agen Asuransi